Malang Post – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu mendatang toko modern Alfamart, di Dusun Kedung, RT 60 RW 09, Jalan Raya Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mereka mendatangi tempat tersebut setelah ramai jadi perbincangan masyarakat.
Diduga toko modern itu belum memiliki izin. Sehingga DPMPTSP melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Sayangnya dalam sidak yang dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina itu belum membuahkan hasil. Karena belum bisa bertemu langsung dengan pihak berwenang dari swalayan modern itu.
“Kami belum bisa memutuskan apakah swalayan modern ini sudah memenuhi perizinan atau belum. Sebab dari hasil pemanggilan, perwakilan Alfamart belum bisa menunjukkan perizinan,” papar Dyah, Kamis, (28/12/2023).
Dia menyampaikan, mereka belum bisa menunjukkan proses perizinan sampai sejauh mana. Sebab pihak berwenang dari Alfamart bagian kepengurusan izin masih cuti. Sehingga mereka akan datang lagi pada 3 Januari mendatang.
“Karena masih menunggu 3 Januari, kami belum bisa memastikan sejauh mana pengurusan ijin yang telah dilakukan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun kami mendapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang, ada hal perijinan yang masih harus direvisi,” paparnya.
Pihaknya ingin melihat terlebih dahulu kepengurusan izin swalayan modern itu sejauh mana. Karena pihak berwenang masih cuti, saat datang ke DPMPTSP pihak Alfamart diwakilkan pihak lain.
“Sementara perwakilan yang datang adalah yang kemarin berurusan dengan desa atau warga sekitar toko modern berdiri,” bebernya.
Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa menunjukkan SLF fan PBG tersebut. DPMPTSP tidak bisa mengambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum menunjukkan administrasi yang jelas.
“Karena SLF dan PBG nunggu tanggal 3 Januari dan toko terlanjur berdiri. Kami belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari (pihak Alfamart) tidak bawa data, kita kasih jangka waktu dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Regional Corcom Manager Alfamart, M. Faruq Asrori menjelaskan, untuk masalah perizinan swalayan modern itu, sepenuhnya ditangani oleh vendor. Karena itu, pihaknya meminta agar pihak ketiga itu segera menghadap ke DPMPTSP Kota Batu.
“Mereka menyampaikan ke kami kalau perizinan sudah selesai. Selain itu juga sudah dapat persetujuan dari warga sekitar. Sehingga kami berani buka,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan swalayan modern itu menuai kritik masyarakat. Utamanya warga yang memiliki toko kelontong di kawasan tersebut. Mereka mengkritik karena khawatir toko kelontongnya kalah saing dengan keberadaan Alfamart.
Kepala Desa Giripurno, Suntoro menyatakan, adanya Alfamart di wilayahnya menuai polemik di lingkungan warga. Seperti diketahui Alfamart itu berdiri di atas lahan milik Yayasan Pendidikan Nurul Hudha.
“Memang ada protes dari warga setempat. Mereka khawatir adanya toko modern itu menggerus keberadaan toko kelontong milik warga,” tutup Suntoro. (Ananto Wibowo)