Malang Post – Masyarakat yang terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memanfaatkan kepesertaannya untuk mendapatkan alat bantu kesehatan berupa kacamata.
Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbukti bahwa untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, dr. Roni Kurnia Hadi Permana menjelaskan bahwa penjaminan manfaat alat kesehatan akan diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan indikasi medis dan tentunya dengan alur rujukan berjenjang.
“Bagi peserta JKN yang mengalami gangguan kesehatan pada mata dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN. Silakan melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar,” ujar Roni, kemarin.
Nanti berdasarkan indikasi medis dari dokter apabila tidak bisa dilakukan penanganan di FKTP, lanjut Roni, maka peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Setelah itu peserta akan mendapatkan resep alat kesehatan dan peserta bisa langsung datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Roni menjelaskan peraturan penjaminan kacamata sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Dijelaskan bahwa Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan berupa kacamata, bagi peserta JKN yang terdaftar dalam segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta JKN hak rawat kelas 3 dengan besaran harga kacamata sebesar Rp 165.000, hak rawat kelas 2 sebesar Rp 220.000, dan hak rawat kelas 1 sebesar Rp. 330.000.
”Peserta JKN bisa mendapatkan penjaminan kacamata dengan ketentuan indikasi medis minimal -sferis 0,5D dan minimal -silindris 0,25D, yang tentunya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata dan bisa dimanfaatkan penjaminannya paling cepat dua tahun sekali,” jelas Roni.
Manfaat layanan kacamata dari Program JKN ini telah dirasakan manfaatnya oleh salah satu peserta JKN di Kota Malang. Ryan Ahdiyar Dovianda (30) mengaku sangat terbantu dengan pelayanan kesehatan menggunakan JKN. Terutama untuk penjaminan kacamata.
Ia menceritakan pada awalnya merasa pandangannya kabur dan sering menderita pusing, sehingga ia melakukan pemeriksaan di FKTP. Ternyata sesuai indikasi medis dirinya menderita gangguan kesehatan pada matanya.
“Setelah diperiksa ternyata mata saya menderita rabun jauh atau dokter menyebutnya dengan istilah medis miopia. Akhirnya oleh dokter di FKTP saya diberikan rujukan ke Rumah Sakit Mata SMEC,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan diagnosis, dokter menyatakan kalau rabun jauh mata Ryan yang kanan -2.50 dan silindris -0.50, mata yang kiri -2.25 dan silindris -0.75. Lalu saya langsung saja bawa resepnya ke optik yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terang Ryan seperti rilis BPJS Kesehatan Malang yang dikirim ke Malang Post, kemarin.
Pria yang terdaftar dalam kepesertaan JKN kelas 2 itu mengaku beruntung telah terdaftar menjadi peserta JKN. Pasalnya, sejak tahun 2014 dirinya dan keluarganya terdaftar menjadi peserta JKN, Ryan tidak pernah kecewa dengan layanan yang ia dapatkan.
Ia berharap masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN, untuk segera mendaftarkan diri, agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa merasakan manfaat pelayanan kesehatan tanpa memikirkan biaya.
Dia katakan, berobat menggunakan JKN itu mudah, asalkan kita memahami dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Berita yang katanya jika berobat menggunakan JKN ribet itu sangat tidak benar.
“Buktinya alhamdulillah sudah tiga kali saya klaim kacamata dengan menggunakan JKN prosesnya sangat mudah. Harga kacamata saya ini aslinya Rp 520.000, namun karena telah dijamin oleh JKN jadi saya cukup membayar Rp 300.000 saja,” pungkas Ryan. (*/Eka Nurcahyo)