Malang Post – Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Achmad Wanedi berharap sengketa antara pedagang kaki lima (PKL) dan paguyuban angkutan kota (angkot) jalur Arjosari Tidar (AT). Yang berada di kawasan terminal AT, Kelurahan Karang Besuki, Sukun, bisa berakhir secepatnya dengan perdamaian.
Sebab permasalahan tersebut sudah cukup lama. Disisi lain, pihaknya ingin merangkul mereka semua, sebagai sesama warga Kota Malang, yang membutuhkan perhatian dan dukungan dari Pemkot Malang.
“Apalagi sudah ada kejelaan dari Pemkot Malang, yang akan menata kembali PKL yang ada di dekat terminal AT di Tidar. Agar bisa lebih tertib dan lebih baik lagi. Jadi, para PKL itu bisa tetap beraktivitas disana,” tegas Wanedi, usai memediasi keduanya di ruang komisi C, Senin (11/12/2023).
“Kami atas nama Komisi C ikut senang dan bangga. Dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa ini untuk mendapatkan kejelasan (berdamai). Saling berangkulan, menjalankan aktifitasnya sesuai porsinya. Saling support dan mengamankan,” tegas dia.
Sebelumnya, dia bilang, di terminal AT sempat terdengar adanya sengketa PKL dan Sopir AT dengan CV Animasi Anak Nusantara. Dikhawatirkan PKL dan Sopir AT akan terdampak, jika sekolah animasi terbangun di sana.
“Namun demikian, Pemkot Malang bersama CV Animasi Anak Nusantara (investor). Telah bersepakat akan menata PKL di sana. Jadi saya pikir sudah klir. Ditambah lagi, teman-teman sopir angkot yang beralih profesi, bergabung menjadi PKL di sana,” ucap Wanedi.
Anggapan dulunya PKL di sana dinilai liar, menurutnya, karena belum tertata dan belum terkomunikasikan. Pada saatnya nanti, mereka akan ditata dan mendapatkan tempat semestinya untuk beraktivitas.
“Untuk kepentingan tersebut, kami dari DPRD mencoba mendesak Pemkot Malang, melalui Diskopindag, agar dapat merangkul PKL di Tidar untuk menjadi binaannya. Sekaligus dinyatakan resmi,” ujarnya.
Ketika para PKL sudah tertata dan dinilai resmi, sambung Wanedi, Pemkot Malang melalui Diskopindag atau OPD terkait, dapat melakukan pemungutan retribusi ke PKL. Kewajiban PKL pun hendaknya patuh dan tertib apa yang menjadi ketentuan Pemkot Malang.
Pun demikian bagi paguyuban jalur AT, diharapkan bisa menghindari aktifitas yang kurang pas. Agar kesepakatan yang telah dibicarakan, terus berlangsung kondusif. Termasuk CV Animasi Anak Nusantara, segera melengkapi perizinan yang menjadi kewajiban persyaratannya.
“Kita akan mengawal serius perizinan dari investor, agar betul-betul dilengkapi. Jangan sampai memaksakan kehendak, tapi izin belum lengkap keseluruhan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait perizinan CV Animasi Anak Nusantara, Kepala Disnaker – PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengaku akan menelusuri lebih jauh.
“Saya cek dulu perizinan yang sudah selesai sejauh mana. Mungkin baru izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” jawab Arif melalui WhatsApp. (Iwan Irawan – Ra Indrata).