Malang Post – Rambu-rambu kampaye dan potensi pelanggaran pemilu selama masa kampanye disampaikan kepada semua caleg Partai Golkar, pada acara Sosialisasi Tata Cara dan Aturan Kampanye, di Aula Gedung DPD Partai Golkar, Sabtu (9/12/2023).
Sosialisasi ini disampaikan langsung narasumber Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Alam Amrullah. Banyak paparan yang disampaikannya, saat sesi tanya jawab pada kegiatan sosialisasi soal kampanye pemilu selam sekitar dua jam ini.
Ketua DPD Partai Golkar, Siadi mengungkapkan, dilakukannya sosialiasi tata cara dan larangan kampanye dengan mendatangkan langsung komisioner Bawaslu Kabupaten Malang ini memang penting dilakukan.
“Kami berinisiatif meminta Bawaslu menyampaikan sosialiasi ini, karena hampir 60 persen calon kami adalah pendatang baru. Jadi, mereka perlu memahami, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang saat melakukan kampaye,” terang Siadi, usai acara sosialiasi di Gedung Golkar, kemarin.
Terlebih, ia juga mengakui sebelumnya sempat mendapatkan laporan dan peringatan dari jajaran Bawaslu di kecamatan, terkait pemasangan alat peraga kampanye salah satu calegnya yang dianggap melanggar ketentuan kampanye.
“Melalui sosialiasi ini, kami berharap seperti itu tidak terjadi kembali. Kami taat asas (kampanye) penilu. Kalau tidak taat, kita bisa dicoret dari kepesertaan pemilu,” tandas Siadi.
Terlebih, menurutnya, ketentuan kampanye pemilu yang sudah diatur dalam PKPU RI, sudah disepakati bersama dan ditetapkan Komisi II DPR RI. Yang mana, sudah ada perwakilan parpol yang duduk di parlemen, yang juga menjadi peserta pemilu 2024 nanti.
Meski sudah final, lanjut Siadi, beberapa ketentuan dalam aturan kampanye perlu diperjelas. Terutama bagi para calegnya, yang punya pemahaman utuh, atau ada yang masih menganggap ada ketentuan pasal yang kalimatnya masih bersayap.
“Nah, dalam kesempatan ini kami meminta dipertegas,” ulang pria yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini. (Choirul Amin)