Malang Post – Proses pembangunan pasar semi permanen di Kawasan Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu dihentikan. Sebab pembangunan diatas lahan aset milik Pemkab Malang itu belum mengantongi izin.
Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan penyegelan di tempat tersebut pada, Kamis (7/12). Setelah proses penyegelan dilakukan, segala aktivitas pembangunan di lokasi nampak langsung dihentikan.
Proses penyegelan itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, bersama sejumlah petugas lainnya. Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan banner pemberitahuan penghentian aktivitas pembangunan.
Di lokasi, nampak proses pembuatan kerangka bangunan dari kayu sudah hampir selesai. Sehingga struktur bangunan pasar semi permanen itu sudah cukup terlihat seperti apa kedepannya.
Pembangunan di aset milik Pemkab Malang itu berdiri di aset yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa. Bekerjasama dengan PT Aljabar Jati Indonesia (Aji) dari tahun 2021 lalu. Dalam proses pembangunannya, sampai merusak lapangan tennis yang telah ada.
“Lapangan tennis dirusak untuk dibuat pasar semi permanen tanpa izin kepada Pemkab Malang,” tegas Mando.
Sebelum dilaksanakan eksekusi penghentian pembangunan. Pihaknya telah menjalankan serangkaian SOP sesuai ketentuan. Mulai dari pemanggilan, teguran dan pemberitahuan untuk melakukan pengosongan.
“Proses Perumda Jasa Yasa kepada Bupati, kemudian memerintahkan kepada kami langsung kami tindaklanjuti. Kami sudah panggil (PT Aji) sesuai SOP Satpol PP. Mulai pemanggilan dan pengacara hadir tapi itu proses pengosongan,” jelasnya.
Penghentian proses pengerjaan itu akan dilakukan hingga 30 hari kedepan. Jika 30 hari ke depan tidak ada perubahan, Satpol PP bakal melakukan pengosongan di tempat tersebut.
“Kecuali nanti ada perintah Bupati lain atau PT Aji berkoordinasi dengan Perumda Jasa Yasa. Mencabut surat perintah lapor ke Bupati dan mencabut surat tugas kepada kami akan berhenti,” kata Mando.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko menyampaikan, pembangunan pasar semi permanen itu juga tidak berizin kepada pihaknya. Apalagi sampai merusak lapangan tennis yang ada. Padahal lapangan itu punya nilai yang tidak murah.
“Untuk menghilangkan lapangan tenis perlu dilakukan kajian terlebih dahulu, tidak bisa asal. Apalagi lapangan tenis itu masih bisa befungsi dengan baik. Perumda Jasa Yasa bekerja sama PT Aji bukan tanah kosong. Tapi ada pengelolaan aset yang dituangkan pada Peraturan Daerah (Perda). Proses ini melanggar Perda,” kata Djoni.
Dia menambahkan, apabila ingin melakukan perubahan. Seharusnya PT Aji melakukan perizinan sesuai dengan prosedur. Apalagi pembangunan pasar itu semula pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak sesuai lokasi yang ditentukan.
“Tak hanya itu saja, banyak aset di kawasan Hotel dan Pemandian Air Panas Alam Songgoriti juga dihilangkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Aji, Bambang Christianto Tri Putro menjelaskan, pembangunan tersebut untuk menghidupkan kembali pasar yang sebelumnya mati suri. Sehingga bisa menjadi jujugan wisatawan yang datang ke kawasan Songgoriti.
“Kami hanya melakukan evaluasi bersama Perumda Jasa Yasa, direktur baru hanya sekali, besoknya kunjungan, ada dua Minggu langsung disurati,” terangnya.
Setelah diberhentikan proses pembangunan tersebut, pihaknya ingin diberi ruang untuk musyawarah. PT Aji juga merasa keberatan jika dilakukan penghentian. Sebab untuk menghidupkan kembali kawasan wisata Songgoriti usai pandemi Covid-19 butuh proses. (Ananto Wibowo)