Malang Post – Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Kota Batu. Korbannya adalah seorang warga di Jalan Suropati, RT 2 RW 12, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu berinisial L (49). Dugaan praktik mafia tanah itu terjadi karena korban sering mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
Adanya peristiwa tak mengenakan itu, L telah mengadukannya langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, saat berkunjung ke Kota Batu kemarin.
Dari aduan itu, L mengungkapkan jika Menteri ATR/BPN menerima dengan baik. L juga mendapat perlakuan yang baik. Permasalahan yang dialami L akan menjadi atensi Menteri ATR/BPN. Kepada Menteri ATR/BPN dia juga menyampaikan, jika Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya telah dimiliki selama hampir 50 tahun. Namun sekarang L mendapatkan intimidasi dan kekerasan.
“Saya minta ke Pak Menteri untuk memberikan perhatian. Karena seharusnya hal itu tidak sampai terjadi kepada kami. Karena saya adalah pemilik SHM rumah tersebut,” tegas L, Jumat, (24/11/2023).
Setelah melakukan aduan itu, dirinya mendapat perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kota Batu. L meyakini dengan adanya aduan tersebut, Menteri ATR/BPN akan selalu mengingat dan memperhatikan.
Kepada Malang Post, L menceritakan secara rinci peristiwa tak mengenakan itu menimpanya. Intimidasi dan kekerasan yang berulang itu telah terjadi sejak tahun 2022 lalu. Dimana ada orang yang mengaku jika rumah milik L adalah rumahnya.
“Saat itu, tiba-tiba ada yang ngaku-ngaku seperti itu. Tapi dia tidak bisa menunjukkan bukti apapun ke kami,” ujarnya.
Lalu teror kedua, terjadi pada 9 Februari 2023. Dalam teror tersebut, L mengaku jika pagar rumahnya dirusak. Kemudian segerombolan masa yang tak dikenal merangsek masuk ke dalam rumah. Dengan mengatakan jika mereka adalah pemilik rumah.
“Lagi-lagi saat ditanya bukti sah kepemilikan rumah, mereka tak bisa menunjukkan,” ungkap dia.
Dengan adanya peristiwa tersebut, pada 6 Februari 2023 lalu, L melayangkan laporan ke Polres Batu. Melaporkan tentang adanya peristiwa perusakan dan masuk tanpa izin.
“Laporan kami ke Polres Batu juga dengan dasar yang kuat. Selain menunjukkan barang bukti berupa rekaman CCTV pengerusakan. Kami juga membawa sertifikat sah rumah kami. Laporan itu juga telah diterima oleh pihak Polres Batu” jelas dia.
Setelah laporan tersebut, sekitar tujuh bulan berlalu, oknum peneror tak ada pergerakan lagi. Namun pada tanggal 27 dan 28 September kemarin, mereka kembali melakukan teror. Pada 27 September, peneror datang sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari rekaman CCTV, ada orang yang melompat pagar. Lalu merusak gembok milik kami dengan cara di palu. Kemudian diganti dengan gembok mereka. Selain itu, CCTV milik kami juga dimatikan,” imbuhnya.
Lalu pada tanggal 28 September malam, peristiwa tersebut terulang lagi. Saat itu, L sedang berada di luar pagar rumah. Sedangkan di dalam rumah ada kakak kandung L. Dimana si peneror dengan penampilan seram terus menggedor memaksa masuk. Namun kakak kandung L tidak mengizinkan.
“Mereka terus memaksa masuk. Terus-terusan menggedor gerbang. Lalu kakak saya telfon Polisi. Kemudian Polisi datang. Namun setelah Polisi datang, jumlah mereka yang awalannya hanya dua orang bertambah menjadi belasan orang,” ungkap L.
Belasan orang tersebut tak ada yang dikenalinya. Beberapa orang yang datang sebagian berwajah seram. Kemudian sebagian lagi berpenampilan perlente dengan membawa mobil mewah.
“Beberapa orang dari mereka juga ada yang mengaku pengacara dan kurator. Serta mengatakan jika rumah kami telah dijual kepada orang Polda dan mereka mendapat perintah untuk mengosongkan rumah, atas suruhan orang Polda,” tuturnya
“Kata mereka orang Polda sudah mengeluarkan uang sebesar Rp600 juta sebagai uang muka penjualan rumah. Karena kami merasa tidak pernah menjual ke pihak manapun, maka kami menolak keluar rumah,” imbuh dia.
Dengan adanya penolakan itu, L mengungkapkan pihaknya diancam oleh orang berwajah seram. Orang itu mengatakan ‘kalau kamu tahu siapa yang ada di balik kami, mampus kamu’.
“Adanya ancaman seperti itu, membuat kami semakin yakin ada modus mafia tanah di Kota Batu, yang sedang berusaha melakukan perbuatan jahat kepada kami,” ujarnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, dia semakin yakin jika kelompok itu adalah kelompok mafia tanah. Sebab mereka selalu mendesak ingin mengetahui sertifikat rumah yang dimilikinya.
“Mereka selalu mengejar sertifikat. Bahkan juga ada upaya, mereka meminta saya untuk memfoto sertifikat dan KTP asli milik kami. Permintaan itu dikirim by Whatsapp berbunyi ‘Tolong berikan data foto sertifikat dan foto KTP asli’,” tuturnya.
Lebih lanjut, L juga menceritakan, jika sebelumnya pihaknya sama sekali tidak pernah menjual rumah tersebut. “Mengatakan rumah ini dijual saja tidak pernah. Selain itu, kami juga tidak pernah mengangunkannya. Saya tidak pernah melakukan hubungan apapun dengan pihak lain. Sertifikatnya juga tidak pernah kemana-mana. Sertifikat juga atas nama kami,” imbuhnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, setelah pihaknya melayangkan laporan. Kemudian juga sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai korban. Ke depan dia berharap peristiwa serupa tak terjadi lagi. Lalu pihak berwajib juga bisa memberikan sebuah perlindungan, serta melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang.
“Kami harap teror itu tak terjadi lagi. Karena saya adalah pemilik sah. Dengan bukti sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN. Sedangkan mereka tidak punya bukti apapun,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Hadi Tjahjanto, saat disinggung soal mafia tanah usai penyerahan sertifikat tanah kepada 30 warga di Dusun Lemah Putih, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menyatakan jika pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus mafia tanah.
“Penegakkan hukum kasus mafia tanah saat ini sudah meningkat. Ini merupakan komitmen kami, sesuai dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo. Untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan mafia tanah,” tegasnya.
Untuk memberantas persoalan itu, pihaknya juga telah berkomitmen dengan aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan dan Kepolisian. Untuk bersama-sama menggebuk mafia tanah.
“Ini adalah salah satu upaya pemerintah, untuk melindungi hak atas tanah masyarakat. Siapapun mafia-mafia tanah yang berani. Akan kami gebuk dan hajar,” tutupnya. (Ananto Wibowo)
Apakah ada rencana atau perubahan dalam sistem administrasi tanah atau peraturan yang diumumkan sebagai upaya untuk mencegah praktik mafia tanah di masa depan? Visit us Telkom University
Hajaaar …jangan kasih kendor..!! Usut tuntas siapa oknum di baliknya..