Malang Post – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus menguliti kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Setelah memeriksa sekitar 27 orang saksi, kemudian menetapkan dua orang tersangka beberapa waktu lalu.
Kini empat orang dari unsur Pemkot Batu diminta klarifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim. Keempat orang itu dimintai klarifikasi untuk tambahan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M Januar Ferdian menyampaikan, empat orang itu diminta klarifikasi oleh auditor BPKP perwakilan Jatim di ruang Pidsus Kejari Batu. Empat orang itu semuanya berasal dari unsur Pemkot Batu.
“Empat orang itu diantaranya adalah Bahtiar Agung Efendi selaku Pokja Pemilihan BLP Bidang Aset Setda Kota Batu, Anton Sanjaya selaku Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Endityas Hariani selaku Fungsional pada Unit Layanan Pengadaan dan Galih Fitrah Prameswara selaku Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Batu,” beber Januar, Jumat, (10/11/2023).
Pada proses klarifikasi kepada tim Pokja tersebut, Januar membeberkan, jika tim BPKP ingin mendalami tentang pemilihan penyedia pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.
Lebih lanjut, sebelum tim BPKP Jatim meminta klarifikasi kepada empat orang tersebut. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yakni saksi berinisial BA, ET, W dan IH. Keempatnya berasal dari Pokja Pemeliharaan pada Bagian Layanan Pengadaan Batan dan Jasa Setda Kota Batu.
“Hingga saat ini, sudah ada enam orang yang diminta klarifikasi BPKP. Rencananya akan ada 21 orang lagi yang akan diklarifikasi BPKP. Sementara tim Pidsus Kejari Batu telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada 15 orang saksi, dari 27 saksi yang telah diperiksa sebelumnya,” beber Januar.
Sementara itu, dalam penanganan perkara tersebut, pada 11 Oktober lalu Kejari Batu telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya Direktur CV. PK selaku Pelaksana Pekerjaan dan Diah Aryati direktur CV. DAP selaku Konsultan Pengawas. (Ananto Wibowo)