Malang Post – Satpol PP Kota Batu bongkar dua reklame tetap atau bando jalan. Kedua reklame yang dibongkar itu berada di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Bando jalan itu dibongkar karena kondisinya sudah reot. Sehingga membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Kondisi bando jalan itu sudah keropos dan berkarat. Selain kondisinya yang sudah reot. Bando jalan tersebut dibongkar karena tak mengantongi izin. Serta tidak tahu siapa pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menyatakan, pembongkaran bando jalan itu dimulai pada Senin, (30/10) pukul 22.00 WIB lalu. Kemudian selesai pada, Selasa, (31/10) pukul 08.00 WIB.
“Pembongkaran ini kami lakukan setelah Satpol PP Kota Batu mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu,” tutur Bambang, Rabu, (1/11).
BONGKAR: Satpol PP Kota Batu saat membongkar dua bando jalan di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Dua bando jalan itu dibongkar karena kondisinya sudah reot dan tak berizin. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Pembongkaran ini pihaknya lakukan karena bando jalan itu menyalahi aturan yang berlaku. Saat melakukan pembongkaran itu, pihaknya menerjunkan 30 orang anggota Satpol PP. Lalu ditambah 15 pekerja khusus untuk menurunkan bando jalan.
“Kondisi bando jalan sangat membahayakan pengendara. Karena kondisinya sudah cukup buruk, pembongkaran dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sehingga butuh waktu yang cukup lama,” katanya.
Direncana awal pembongkaran, pihaknya mengestimasikan waktu empat jam selesai. Namun karena kondisi bando jalan yang buruk, memakan waktu yang lebih lama. Padahal dalam pembongkaran itu, pihaknya telah mendatangkan alat berat jenis crane.
Lebih lanjut, setelah material bando jalan itu berhasil diturunkan. Pihaknya langsung menyerahkan kepada Bagia Keuangan dan Aset Daerah. Dalam pembongkaran itu, menggunakan anggaran Pemkot Batu sebesar Rp60 juta.
“Setelah ini, kami akan terus melakukan penertiban bando jalan atau reklame pinggir jalan yang menyalahi ketentuan atau tak mengantongi izin. Jika mereka tidak bisa dibina, tentunya kami akan melakukan penertiban dengan cara pembongkaran,” tegas Bambang.
Soal keberadaan bando jalan, sebenarnya sudah dilarang oleh pemerintah melalui Permen PU nomor 20 tahun 2010 tentang pedoman pemanfaat bagian-bagian jalan pasal 18 ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan.
“Selain itu bando jalan juga melanggar Perda Kota Batu, nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Juga melanggar Perwali nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan reklame,” tandasnya. (Ananto Wibowo)