Malang Post – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menegaskan, gaji pegawai non PNS di lingkungan Pemkot Malang. Yang diterima pegawai non PNS, sebesar Rp2,9 juta. Ke depannya, akan disetarakan dengan upah minimum kota (UMK) Rp3,2 juta.
“Penyesuaian dengan gaji UMK itu, agar Pemkot Malang menjadi atau memberikan percontohan bagi perusahaan swasta lainnya,” kata Made usai paripurna KUA-PPAS APBD 2024, Senin (9/10/2023).
Made juga menyinggung, perihal layanan di Perumda Tugu Tirta (PDAM), yang terus menjadi sorotan publik. Termasuk pengelolaan sampah juga menjadi sorotan.
“Kami berharap Pj Wali Kota Malang bisa memberikan jawabannya secara komprehensif. Setelah mendengarkan dari pandangan umum fraksi terkait sorotan tersebut,” singgung dia.
Hal lainnya, lanjut Made, warga juga merasa keberatan terhadap pengenaan pajak BPHTB. Yang diperolehnya dari hak waris atau hibah. Di luar komersil atau transaksi jual beli. Sebelumnya nilai Rp300 juta dikenai BPHTB.
“Kami meneruskan permintaan dari warga, angka Rp400 juta baru dikenai pajak BPHTB. Satu lagi, perlu ditekankan adalah tunjangan kinerja (Tukin), diharapkan tidak dijadikan manipulasi cara kurang pas,” tandasnya.
Mengenai hal itu, Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, M.M. menanggapi apa yang disampaikan DPRD sifatnya masih secara umum. Sebelum menjawabnya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Sekkota dan segenap OPD.
“Biar jawabannya lebih rinci, kita akan bahas di internal Pemkot Malang. Waktu yang diberikan akan dimanfaatkan berkoordinasi dengan OPD. Perihal lainnya, terkait kenaikan gaji pegawai non PNS. Kita godok lebih dalam lagi untuk selanjutnya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)