Malang Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur pendanaan kampanye untuk pemilu serentak 2024 mendatang. KPU Kabupaten Malang meminta semua parpol peserta pemilu mempersiapkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini.
“Setiap partai politik, baik yang ada bacaleg maupun yang tidak punya bacaleg, diharuskan membuat RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Jadi, ini terpisah dari rekening (pembukuan) lembaga parpolnya,” terang Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Teknis, Nurhasin, belum lama ini.
Karena tahapan masa kampanye semakin dekat, lanjutnya, maka setiap parpol peseta pemilu 2024 diminta mempersiapkan rekening khusus dana kampanye tersebut.
“Dana kampanye sendiri tidak ada batasan nominal, jika itu dari calon (peserta pemilu) sendiri. Akan tetapi, jika dana kampanye berasal dari sumbangan pihak lain, maka dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sumber dananya harus jelas, dari pihak yang bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Nurhasin.
Dalam pembukuan rekening khusus dana kampanye in, jelas Nurhasin, harus mencakup 3 (tiga) buku laporan. Yakni, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Dana kampanye ini tetap ada auditnya, tetapi iri nanti (setelah berakhirnya tahapan pemilu),” pungkasnya. (Choirul Amin)