Malang Post – Lahan di Kota Batu didominasi oleh kawasan hutan. Dengan adanya hal tersebut, menjadikan Kota Batu memiliki potensi dalam pertanian hortikultura dan pariwisata. Sehingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus bisa mewujudkan potensi tersebut.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot Batu telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor. Membahas Rancangan Peraturan Kepada Daerah (Ranperkada) RDTR wilayah perencanaan Kota Batu. Rakor itu dilakukan di Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Effisiensi menyatakan, penggunaan lahan di Kota Batu didominasi kawasan hutan. Dengan adanya hal itu, Kota Batu memiliki potensi pertanian hortikultura dan pariwisata.
“Dengan adanya situasi tersebut, penataan ruang RDTR Kota Batu, diharapkan dapat mewujudkan ruang kota berbasis pertanian dan pariwisata, yang berdaya saing dan berkelanjutan,” tutur Zadim, Rabu (20/9/2023).
Dia menambahkan, dokumen persetujuan substansi dilakukannya percepatan persetujuan substansi RDTR Kota Batu, untuk bisa segera diterbitkan. Sehingga RDTR bisa segera digunakan sebagai dasar perizinan.
“Kami berharap dokumen itu bisa segera diterbitkan. Sehingga dapat digunakan sebagai dasar perizinan, dalam upaya percepatan peningkatan investasi di Kota Batu,” jelasnya.
Di dalam RDTR mencakup pengaturan zonasi lahan yang jelas. Seperti zonasi lahan pemukiman, komersial, industri, pertanian dan luar kota. Pengaturan zonasi lahan itu mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik Kota Batu.
Dalam dokumen itu juga menyajikan rencana tata ruang Kota Batu secara keseluruhan. Termasuk pengaturan jaringan jalan, transportasi, sistem drainase dan ruang terbuka hijau. Rencana tersebut untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan kota yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.
Sementara itu, untuk perkembangan permukiman, RDTR harus mempertimbangkan pengembangan pemukiman yang terencana. Termasuk pembangunan rumah yang berkualitas, penyediaan infrastruktur dan fasilitas umum yang memadai. Memperhatikan tata ruang pemukiman akan membantu meningkatkan kualitas hidup penduduk dan menciptakan kota yang berkelanjutan.
Lalu untuk pemanfaatan ruang publik harus memperhatikan pengembangan ruang publik yang menjadi tempat pertemuan, rekreasi dan aktivitas sosial bagi masyarakat. Ruang publik yang disediakan dengan baik akan meningkatkan kualitas hidup warga dan menciptakan iklim sosial yang lebih baik.
Kemudian RDTR juga harus mempertimbangkan pelestarian budaya dan lingkungan yang ada di Kota Batu. Ini termasuk menjaga bangunan bersejarah, warisan budaya dan kawasan lingkungan yang penting. Pelestarian ini akan membantu menjaga identitas Kota Batu dan mencegah kerusakan lingkungan yang tidak diinginkan.
Dalam RDTR yang disusun, juga selaras dengan rencana induk nasional, regional dan provinsi. Agar pengembangan kota Batu dapat diintegrasikan dengan baik ke dalam konteks yang lebih luas. Hal ini diperlukan untuk menghindari konflik dan memastikan keterkaitan yang baik antara Kota Batu dengan wilayah sekitarnya.
Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Lerja. Tata ruang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan.
“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dulu bernama izin Llokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku ssaha. Bagi daerah yang telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS, maka penerbitan KKPR menjadi lebih cepat melalui Konfirmasi KKPR,” tandasnya. (Ananto Wibowo)