Malang Post – Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, sengaja memfasilitasi acara pelaksanaan itsbat nikah (pengesahan). Dicatatkan secara sah administrasi negara. Sebelumnya hanya ikatan pernikahan secara siri. Diinisiasi oleh Pengadilan Agama (PA) setempat. Bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
“Acaranya kita gelar secara kolaboratif. Melibatkan Disnaker PMPTSP, PA, Kemenag, Dispendukcapil serta Kecamatan Blimbing. Kami mendukung fasilitasi tempat dan PA berkaitan dengan penetapan dan keputusan hasil itsbat nikahnya,” terang Arif Tri Sastyawan, usai acara di MPP Merdeka, Selasa (19/09/2023).
Selanjutnya Dispendukcapil Kota Malang, membantu kelengkapan dokumennya. Semisal kartu keluarga (KK), KTP, akta lahir dan lainnya. Guna memenuhi kebutuhan kelengkapan persyaratan administrasi itsbat nikah.
“Kemenag Kota Malang menerbitkan surat nikahnya. Bagi sembilan pasangan pengantin siri sebelumnya. Sedangkan Kecamatan Blimbing menyediakan personil, yang siap mengikuti itsbat nikah. Mereka semuanya adalah warga Kelurahan Polehan, Blimbing,” tambahnya.
Acara itsbat nikah, katanya, murni diinisiasi oleh Pengadilan Agama Kota Malang. Gayung bersambut, mendapatkan dukungan beberapa pihak. Akhirnya, Disnaker PMPTSP bersama lainnya menseriusi, dengan gelar rapat beberapa kali secara berkelanjutan.
“Ditemukanlah hari pelaksanaannya, kita siapkan fasilitasnya yang ada. Tenant bagian dari tempat itsbat nikah maupun wedding corner-nya. Sekaligus adanya sponsored dari beberapa pihak,” ucapnya.
KEPALA Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mendampingi Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji saat meninjau tenant di MPP Merdeka. Rencananya akan ditambahkan tenant dan layanannya lebih terintegrasi lagi. (foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Pihaknya pun mengundang instansi pemilik tenant di MPP Merdeka. Agar acara pelaksanaan itsbat nikah kian semarak. Dikemas juga dengan silaturahmi. Yang bisa didapatkan oleh seluruh warga Kota Malang.
“Tapi dengan catatan, jika warga menggelar pernikahan di sini (MPP). Kami mengimbau jadwal tidak boleh benturan dengan jadwal penting di MPP,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton. Pelayanan penerbitan surat nikah telah disiapkannya. Sepanjang ada ketetapan dan keputusan dari Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana disiapkan kepada sembilan pasangan pengantin siri pada ketetapan itsbat nikah saat ini.
“Sebenarnya peserta itsbat nikah dari warga Polehan ada sebelas pasangan. Tapi dua pasangan belum memenuhi syarat. Satu pasangan pengantin, usianya masih 17 tahun. Satunya lagi, pengantin prianya melakukan poligami,” sebut Gus Shampton.
Disebutkan lagi, pasangan pengantin paling tua berusia 63 dan 60 tahun. Pasangan pengantin paling muda, sesuai persyaratan batas usia itsbat nikah adalah 19 tahun. Peserta yang mengikuti itsbat nikah, pastinya dilakukan seleksi administrasi dan syar’i secara ketat, menyeluruh serta detail.
“Kami tidak akan meloloskan peserta itsbat nikah, yang sudah memiliki pasangan sah sebelumnya. Kami ingin menerbitkan surat nikah resmi kepada yang berhak. Harapannya bisa memberikan kemaslahatan dan kebahagiaan bagi mereka,” cetusnya.
WALI Kota Malang, Drs H Sutiaji saat menyampaikan sambutannya di acara itsbat nikah di MPP Merdeka. (foto : Iwan Irawan/Malang Post)
Ditempat yang sama, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji memberikan apresiasi terkait acara itsbat nikah di MPP Merdeka. Pihaknya berdoa, semoga memberikan nilai kebahagian dan ketenangan bagi pasangan pengantinnya.
“Kami melihat pernikahan atau itsbat nikah digelar di sini (MPP). Selain gratis, ada nilai plus lainnya. Berkaitan dengan kebutuhan persyaratan pernikahan, calon pengantin tidak perlu melangkah jauh-jauh. Contohnya, Dispendukcapil perihal kebutuhan KTP dan KK atau lainnya. OPD tersebut, juga bertugas di sini,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kota Malang ini menyebutkan, Kemenag siap mengakadnikahkan warga Kota Malang sesuai domisilinya. Wedding corner-nya pun telah difasilitasi oleh Disnaker-PMPTSP. Itupun nihil biaya alias gratis bagi calon pengantin
“Ke depan, fasilitas kebutuhan dan kepentingan pelayanan publik di MPP Merdeka ini, harus terus ditingkatkan.”
“Sebelumnya sebanyak 216 layanan, dengan 28 tenant. Akan ditambah 18 tenant lagi, item layanannya bertambah menjadi 350 layanan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)