Malang Post – Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Kanjuruhan, Yudiyono S.KP, MKes mengungkapkan, pelayanan kesehatan warga miskin diberikan selama periode sakit pasien, menyesuaikan masa berlaku surat keterangan bagi yang bersangkutan.
“Pelayanan kesehatan warga miskin diberikan selama periode sakitnya. Kalau dulu hanya berlaku satu bulan, nah sekarang memang coba disesuaikan faktanya, sesuai yang tertera pada SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dipunyai (pasien),” terang Yudiyono, di temui di RSUD Kanjuruhan, Jumat (15/9/2023) siang.
Dikatakan, yang bisa dilayani perawatan kesehatannya, intinya yang benar-benar miskin dan tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangannya.
Hal ini, lanjutnya, merujuk Peraturan Bupati Nomor 37/2021, yang menegaskan bahwa penerima pembiayaan pelayanan kesehatan adalah warga miskin dan tidak mampu, dibuktikan SKTM yang didapatkan dengan rekomendasi dari pihak Dinas Sosial.
Ia memastikan, penanganan yang diberikan bagi pasien tidak mampu, tidak dibatasi waktu perawatannya.
“Tidak ada batasan waktu kalau harus dirawat, dan bisa dipulangkan jika layak dipulangkan, melihat gejala medisnya. Pasien dirawat sesuai program pengobatannya, dan dilihat perkembangan penyakitnya,” jelasnya.
Sebaliknya, lanjut Yudi, pasien harus mengurus lagi SKTM baru, manakala membutuhkan perawatan kesehatannya kembali, namun melebih masa berlaku surat keterangan tersebut.
Sebelumnya, Kadinkes Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo menyatakan, warga masyarakat yang terfasilitasi jaminan kesehatan sebenarnya tervalidasi sejumlah 172.666 jiwa. Jaminan kesehatan mereka ini harusnya dengan kepesertaan aktif dalam PBID.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan untuk warga masyarakat miskin lainnya, tetap dijamin terlayani kesehatannya di 39 puskesman dan RSUD milik Kabupaten Malang.
“Semua masyarakat miskin yang sakit, apalagi sakit parah, pasti terlayani, sesuai dengan skrining surat keterangan yang menerangkan benar-benar tidak mampu, yang kewenangannya ada di Dinas Sosial,” terang Wiyanto.
SKTM sendiri, menurutnya bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berkali-kali, dalam kurun waktu satu bulan. Tetapi, jika perawatannya berlanjut lebih dari sebulan, harus ada surat keterangan yang baru.
“Makannya, Saya berharap SKTM ini dikeluarkan benar-benar selektif. Jangan sampai semua yang mengajukan serta merta diberi SKTM, sehingga bisa membebani (klaim) pembiayaan kesehatan,” tandasnya. (Choirul Amin)