Malang Post – KPU RI sudah mengeluarkan PKPU nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur soal kampanye.
Dalam peraturan tersebut, kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Tapi dengan keputusan MK, yang memperbolehkan kampanye di dua tempat, akan ada PKPU baru yang diterbitkan.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Batu, Marlina, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Jumat (8/9/2023).
Sebagai tindak lanjut dari PKPU tersebut, katanya, KPU Kota Batu juga akan melakukan rapat koordinasi. Untuk membahas bagaimana mengaplikasikan keputusan MK, termasuk bagaimana metode kampanye yang bisa dilakukan di kampus.
“Model kampanye di kampus, nantinya akan diatur dalam PKPU. Apakah dilakukan dengan pertemuan terbatas dan terbuka. Atau penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK),” katanya.
Kalau nanti kampanye benar-benar dilakukan di kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akan menjadi penyalur aspirasi masyarakat.
Kata Ketua BEM Universitas Negeri Malang, Muhammad Yusril Hana, pada dasarnya BEM sepakat dengan keputusan MK. Yang memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan.
“Tapi dengan catatan, ada aturan yang detail dari KPU, soal kampanye di lembaga pendidikan,” tegasnya.
Apalagi kampanye di lembaga pendidikan seperti kampus, menjadi hal yang dicita-citakan organisasi kampus. Baik internal maupun eksternal.
Yusril juga menyampaikan, tentu yang tidak diperbolehkan saat kampanye dilakukan di kampus, adanya politik praktis.
Karena itu, KPU juga harus membuat aturan sedetail mungkin, soal kampanye di lembaga pendidikan.
Sementara Kaprodi Magister Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Dr. Imam Ropi’I, juga ikut menegaskan. Pihaknya tidak ada kekhawatiran, ketika kampanye diperbolehkan dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk kampus.
“Karena hal ini bisa menjadi salah satu bahan uji pada visi misi, yang dibawa peserta Pemilu,” sebutnya.
Pihaknya juga sepakat, jika kampanye di lembaga pendidikan, dimulai dari perguruan tinggi negeri. Dengan fasilitas yang sudah memadai.
Selain itu, kampanye di kampus bisa dirancang lebih ke dialog dan kritisasi pada visi misi peserta Pemilu.
Ketua DPC Gerindra Kota Batu, Heli Suyanto, juga mengaku siap melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Selama diperbolehkan dalam peraturan KPU.
Sebab peraturan itu penting untuk KPU, agar bisa merancang bagaimana model kampanye yang tepat di lembaga pendidikan. (Anisa Afisunani – Ra Indrata)