Malang Post – Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan terkesan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kepesertaan aktif JKN PBID 172.666 warga Kabupaten Malang, kepada pihak BPJS Kesehatan.
“Kami sudah melakukan rekonsiliasi (peserta PBID), dan untuk rekonsiliasi pertama itu, PKS (Perjanjian Kerjasama)-nya sudah kita evaluasi. Direvisi beberapa pasalnya dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, ditemui, Selasa (5/9/2023) siang.
Akan tetapi, lanjutnya, oleh pihak BPJS Kesehatan, rekonsiliasi kepesertaan PBID yang diajukan Pemkab Malang masih diminta kelengkapannya oleh BPJS Kesehatan.
“Memang, masih ada syarat yang diminta BPJS Kesehatan, kelengkapan (dokumen) administrasi, termasuk tunggakan (premi iuran) yang tetap harus dibayarkan, jadi bagian rekonsiliasi,” jelasnya.
Meski rekonsiliasi juga sudah dilakukan silang bersama pihak BPJS Kesehatan, rekonsiliasi tetap tidak mudah, karena data peserta harus dipastikan benar-benar valid.
“Ada syarat rekonsiliasi tunggakan premi sebelumnya harus diselesaikan, dan data kepesertaan yang sudah kita ajukan tetap tidak bisa diterima oleh BPJS. Nominal tagihan yang siap dibayarkan tetap harus dimunculkan,” beber Wiyanto.
Selebihnya, kata dr Wi, yang bisa melakukan pengaktifan kembali kepesertaan PBID adalah BPJS Kesehatan. Dan, pihaknya sendiri mengaku sudah melengkapi data kepesertaan, dan mengajukan permohonan resmi untuk pengaktifan.
Upaya ini, lanjutnya, bahkan sudah dilakukannya, dengan meminta langsung kepada pihak Deputi Kepesertaan BPJS Kesehatan di Surabaya, hingga kantor BPJS Pusat Jakarta.
Selama penonaktifan kepesertaan PBID sendiri, menurutnya pelayanan kesehatan warga miskin Kabupaten Malang dialihkan ke mekanisme jamkesda (jaminan kesehatan daerah).
“Selama Agustus 2023 lalu, sudah ke mekanisme Jamkesda. Dan, pelayanan kesehatan kami tidak ada komplain dari masyarakat. Yang ke RSUD, semuanya (pengobatan) gratis,” tandasnya.
Bahkan, ia memastikan jika ada warga miskin rawat inap di puskesmas, pembiayaannya akan diganti oleh Pemkab Malang.
Hanya saja, pelayanan kepesertaan yang diberikan tidak sama dibandingkan yang saat aktif PBID. Memang, dana kapitasi untuk puskesmas turun per Agustus 2023, karena tidak ada kepesertaan JKN PBID. Tetapi, sejumlah 172.666 warga miskin ini disesuaikan pelayanannya, seperti halnya dari layanan BPJS,” demikian pria yang juga kepala Puskesmas ini. (Choirul Amin)