Malang Post – Bertujuan memberikan penerangan yang lebih kuat di sepanjang jalan di Taman Ijen, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyerahkan bantuan corporate social responsibility (CSR) senilai Rp3,2 miliar. Berupa lampu penerangan (lighting) sebanyak 214 titik.
Proses penyerahannya diawali penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) terlebih dahulu. Antara Rektor UMM, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd dan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji. Di ruang rapat Wali Kota, Balai Kota Malang, Selasa (5/09/2023).
Rektor UMM menjelaskan, CSR senilai Rp3,2 miliar berupa penerangan Taman Ijen. Totalnya ada 214 titik, yang akan dipasang di sepanjang Taman Ijen.
“Mulai dari depan rumah dinas jabatan Wali Kota, hingga di depan Gereja Katedral Ijen. Pemasangan dimulai Rabu (6/9/2023), diharapkan maksimal dalam sebulan ini bisa diselesaikan,” jelas Fauzan kepada Malang Post.
“Sementara waktu masih penerangan yang dikerjasamakannya. Akan menyusul bentuk lainnya. Kita selesaikan kerjasama yang saat ini dulu. Pastinya nanti bukan hanya lampu semata. Kami ingin menguatkan ikonik Kota Malang sebagai Kota Pendidikan,” tandasnya.
Disinggung alasannya memilih Taman Ijen dan branding yang terpasang, Fauzan menukaskan, karena Taman Ijen sudah diketahui secara nasional. Disisi lain, pihaknya menilai tempatnya sangat strategis.
“Pada tiang lampu yang terpasang, kita sematkan branding UMM. Logo yang kita sematkan tidak terlalu besar, terpenting branding UMM nempel di tiang lampu tersebut,” jelasnya.
Wali Kota Malang memberikan apresiasi sekaligus berterima kasih kepada UMM atas CSR yang diserahkannya. Taman Ijen kian kuat pencahayaannya, menguatkan tamannya kian indah jika malam hari.
“Sempat saya tawarkan, mudah-mudahan bisa sampai ke UKS titik pemasangannya,” ujar Sutiaji.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjelaskan, pemasangan lampu dekor dari UMM, dikerjakan setiap titiknya berjarak 8 meteran, sebanyak 214 titik. Untuk perawatan selanjutnya berada di pihaknya.
“Kenapa pemasangannya tidak sampai ke Jalan Besar Ijen, utaranya Gereja Ijen Katedral. Karena itu sudah beda kewenangan kami,” tambah Rahman.
Menurutnya, penerangan jalan di Jalan Besar Ijen itu menjadi kewenangan DPUPRPKP Kota Malang. Karena bentuknya adalah penerangan jalan umum (PJU).
“Akan tetapi, yang dipasang di sepanjang di Taman Ijen CSR dari UMM. Merupakan kewenangan kami, jadi harus bisa membedakannya. Tapi masalah PJU di Jalan Besar Ijen tetap dipikirkan oleh Pemkot Malang (DPUPRPKP),” kata Rahman. (Iwan – Ra Indrata)