Malang Post – Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan, Setda Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi menyebut, perihal dugaan adanya temuan Itjen Kemendagri pada Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) setempat. Sampai sekarang masih belum final.
“Kami sampaikan proses pemeriksaannya masih belum final. Itjen Kemendagri melakukan pemeriksaan khusus. Tidak hanya dilakukan di Kota Malang. Tapi se Indonesia, utamanya Perumda yang dinilai merugi,” jelas Diah Ayu, di sela-sela mengikuti rapat paripurna di DPRD, Rabu (9/08/2023).
Mantan Kepala DPUPRPKP Kota Malang menyebutkan, sewaktu dilakukan pemeriksaan memang ada satu catatan. Terkait berita acara (BA), menyinggung soal pembina (Asisten dan PISDA) serta pengawas (Inspektorat) dan analisis investasi.
“Kami diperintahkan mendampingi, membina, serta menguatkan keberhasilan perencanaan restrukturisasi selama setahun ke depan. Dimulai pada Agustus 2023 ini,” terang Diah Ayu.
Masih katanya lagi, pertanyaan yang diajukan oleh Malang Post. Perihal Penyertaan Modal Daerah (PMD), mesti dilakukan penahanan atau mengembalikan ke kas daerah.
“Kami belum paham dan mengetahui secara pasti. Kemungkinan Inspektorat memiliki alasan dan maksud tersendiri. Kami belum bisa menjawab kalau soal itu. Monggo itu ranahnya Inspektorat,” kata dia.
Harapannya, lanjut Diah Ayu, dengan dilakukan restrukturisasi di Perumda Tunas ini. Bisa melakukan peningkatan dan perkembangan lebih maju lagi. Pihaknya bersama perangkat daerah lainnya, ditugasi untuk mengawal dan mensukseskannya.
“Tapi jika pada pelaksanaan restrukturisasi dalam setahun ke depan nanti. Masih belum menunjukkan hasil trend yang positif. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)