Malang Post – Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas), dulu bernama rumah potong hewan (RPH). Salah satu BUMD milik Pemkot Malang. Diterpa isu serius. Berupa temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Terkait pengelolaan keuangannya.
Pemkot Malang, melalui beberapa perangkat daerah (OPD) terkait. Segera menindaklanjuti temuan itu. Dengan menggelar rapat tertutup atau terbatas pada Minggu ini.
“Turut hadir pula, saat itu dua pimpinan Perumda Tunas,” terang NN, narasumber Malang Post.
Disinggung temuan dari Itjen Kemendagri berkaitan dengan hal apa. NN menyampaikan, kalau permasalahan persisnya seperti apa, pihaknya kurang tahu persis.
“Tapi sekilas info yang didapatkan dari beberapa orang. Terkait APBD Kota Malang. Utamanya soal penyertaan modal usaha di Perumda Tunas,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta Malang Post, mengkonfirmasi langsung kepada OPD terkait. Yang memiliki kewenangan dalam menjelaskannya.
“Kami tidak ingin menyampaikan yang bukan menjadi kewenangannya, sekaligus kurang tahu persis,” tambah NN, tanpa menyebutkan hasil detail dan hari pelaksanaan rapatnya.
Sayangnya Dirut Perumda Tunas Kota Malang, Dodot Tri Widodo, sewaktu dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
“Kami sudah menjelaskan kepada Kepala Inspektorat, BKAD dan PISDA selaku pembina BUMD. Mohon ditanyakan ke Kepala Inspektorat,” jawab singkat Dodot, Sabtu (5/08/2023)
Sementara, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tunas Kota Malang, Elfiatur Roikha, menyangkal adanya temuan Itjen Kemendagri.
“Info dari mana ya?Kami belum mendapatkan rekomendasinya dari Itjen Kemendagri. Informasi yang anda tanyakan sama sekali tidak ada dalam Berita Acara (BA). Sebagaimana yang ditandatangani bersama di BA,” jelas Elfi, Sabtu (5/08/2023).
Pihaknya tidak mau mendahului rekomendasi Itjen Kemendagri. Disisi lain, temuan yang dimaksud, juga dipertanyakan.
“Saya kok belum membacanya. Jika tidak ada dokumen, kami menanggap infonya tidak valid. Kami memastikan, hasil monev atau audit pasti dituangkan dalam BA. Pertanyaan anda bertolakbelakang dengan BA,” tambahnya.
Dia menyatakan, tidak ada temuan terkait pengelolaan keuangan, yang dikeluarkan oleh Itjen Kemendagri.
“Coba konfirmasi aja ke Inspektorat Kota Malang.”
“Kami sendiri sudah melakukan presentasi ke Tim Itjen Kemendagri. Ini yang kemudian menjadi rekomendasi,” imbuhnya lagi.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, ketika diminta komentar, hanya bisa menyayangkan kinerja Perumda Tunas. Yang progresnya belum membanggakan.
“Hasil rapat kerja kami di komisi B, terhadap rumah besar tersebut. Banyak memiliki beberapa usaha, melanjutkan dari PD RPH. Seharusnya bisa mengembangkannya,” jelas Arif.
Setelah disahkan oleh DPRD menjadi Perumda Tunas. Arif berpikiran, semestinya Perumda Tunas ini menjadi lebih baik lagi.
“Direksi dan Dewas bisa berinovasi, selain meningkatkan PAD. Tentunya membantu tugas Pemkot dalam menunjang ketahanan pangan,” tegasnya.
Menurutnya, secara teoritis konsep yang diajukan Perumda Tunas memang luar biasa. Akan tetapi, pada prakteknya belum ada satupun yang bisa diunggulkan.
“Bahkan kami (DPRD) menyetujui pengajuan penyertaan modalnya sebesar Rp7,6 miliar dari APBD 2023. Harapannya bisa menjalankan konsep tersebut,” tandasnya.
Hingga pada Agustus 2023 ini, lanjut dia, konsep yanf sudah disusun kurang tampak progresnya. Penambahan penyertaan modalnya pun, belum menunjukkan peningkatan dari sisi profit.
“Kami sejauh ini belum melihat adanya nilai keuntungan yang dihasilkan Perumda Tunas. Sebagaimana dikonsep dan direncanakannya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata).