alang Post – Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan oleh tim opsnal reserse Polres Malang, Polda Jatim, berbuah hasil yang signifikan. Setelah berhasil menangkap seorang pengedar sabu di sebuah rumah di Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan upaya pencegahan narkotika yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Informasi mengenai aktivitas pengedar sabu tersebut telah lama menjadi sorotan pihak kepolisian setempat. Berbekal data dan penyelidikan yang mendalam, tim gabungan reserse Polsek Dampit dan Polsek Ampelgading melakukan penggerebekan di rumah yang disinggahi tersangka pada Sabtu, (29/7/2023) dini hari.
“Kami mendapat informasi yang meyakinkan mengenai aktivitas jual-beli narkotika di wilayah Dampit. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, personel gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti yang cukup mengenai peredaran narkotika,” ungkap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Minggu (30/7/2023).
Taufik menambahkan, dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial HBS (37), warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang sehari-hari tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa empat poket plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 10,33 gram. Polisi juga menyita dua buah ponsel, plastik klip kosong, pipet kaca, dan sebuah timbangan elektrik dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan ada empat poket berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 10,33 gram, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil kolaborasi yang erat antara kepolisian dengan informasi dari masyarakat.
“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat dalam membantu pencegahan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Tersangka HBS akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman berat akibat perannya dalam peredaran narkotika.
Kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mencari keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya. Langkah tegas terhadap peredaran narkotika merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Taufik mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika menemui indikasi peredaran narkotika atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika, dan bantuan serta dukungan dari masyarakat sangat berarti dalam mencapai tujuan ini,” pungkasnya. (u-hmsresma)