Malang Post – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, bersama 44 anggota DPRD lainnya. Resmi mengusulkan pemberhentian Wali Kota Malang, Sutiaji, beserta Wakilnya Sofyan Edi Jarwoko. Melalui sidang paripurna di DPRD, Kamis (27/07/2023).
Mengenai usulan tersebut, Made menjelaskan, dilakukan lantaran akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Malang dan Wakilnya. Pada 23 September 2023 mendatang.
“Sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Kita usulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Yang merupakan kepanjangan tangan dari Mendagri,” jelas Made kepada Malang Post, Kamis (27/07/2023).
Made mengatakan, usulan penghentian Wali Kota Malang dan Wakilnya. Seperti halnya, ketika DPRD melantik dan pengambilan sumpah, serta janji jabatan Kepala Daerah.
“Perihal penggantinya atau istilahnya penjabatnya (Pj). Kita tengah menggodok lima nama dari internal Pemkot Malang,” kata dia.
Mereka adalah Erik Setyo Santoso (Sekkota), Subkhan (Kepala BKAD), Handi Priyanto (Kepala Bapenda), Eko Sri Yuliadi (Kepala Diskopindag), serta Diah Ayu Kusumadewi (Asisten 2 Setda Kota Malang).
“Selanjutnya mereka akan kita undang resmi pada 1 Agustus 2023. Besoknya (2/8/2023), kita godok dan tentukan tiga orang yang diusulkan ke pusat lewat provinsi. Lantas pada 3 Agustus 2023, kita umumkan resmi ke masyarakat,” bebernya.
Made mengakui, dari daerah diusulkan tiga nama. Diambilkan asli putra daerah, yang tahu persis geografis maupun keberadaan sehari-harinya. Pihaknya tidak menghendaki, calon Pj dari luar Kota Malang.
“Setelah dapat tiga nama, digabungkan dengan tiga nama dari Provinsi Jawa Timur, serta tiga nama lagi dari Pusat. Lantas diusulkan ke Presiden RI, Jokowi. Guna diambil satu nama, dipersiapkan sebagai Pj Wali Kota Malang,” tambah dia.
Made menegaskan, nantinya ketika sudah ada satu nama. Ditetapkan sekaligus diputuskan oleh Presiden RI Jokowi. Melalui Mendagri, calon Pj Wali Kota Malang. Tidak perlu lagi menyampaikan visi misinya.
“Pj tinggal melaksanakan tugasnya, untuk melanjutkan tugasnya. Yakni terkait Rancang Pembangunan Daerah (RPD) selanjutnya, sampai Pilkada serentak selesai. Hingga didapatkan Wali Kota Malang dan Wakilnya secara definitif,” tegas Made.
PEMBERHENTIAN : Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika bersama tiga wakilnya. Disaksikan Wali Kota Malang, Sutiaji dan Sekkota Erik Setyo Santoso. Menunjukkan naskah setelah ditandatanganinya. Perihal usulan pemberhentian Wali Kota Malang dan Wakilnya, Kamis (27/07/2023). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Mengenai hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, pihaknya sebagai pelaksana regulasi. Sudah barang tentu wajib mentaatinya. Wali Kota dan Wakilnya adalah jabatannya sesuai Surat Keputusan.
“Sesuai aturannya, Kemendagri untuk memberhentikan Kepala Daerah melalui usulan DPRD. Kebetulan SK kami bersama Pak Sofyan Edi akan berakhir pada 23 September 2023. Wajar DPRD mengusulkan ke Kemendagri,” ujar Sutiaji.
Menurut Sutiaji, dengan berakhirnya masa jabatan yang diembannya saat ini. Baginya tidak menjadi satu persoalan, karena sewaktu pertama kali dilantik. Pihaknya tidak merasa gembira ria, tapi berjalan biasa saja.
“Kami jalani hidup sesuai apa yang ditentukan oleh Allah SWT. Sebagai insan manusia beriman, jangan terlalu mencintai akan sesuatu. Karena akan ditinggalkannya,” cetusnya.
Kalau boleh menyampaikan, lanjut Sutiaji, menjadi Kepala Daerah itu tidak enak. Karena pertanggungjawabannnya tidak hanya kepada manusia. Tapi juga dihadapan Allah SWT kelak nanti. Lebih terasa berat lagi amanah ini, dipanggulnya dilaporkan kepada Sang Pencipta Alam
“Kalau manusia mungkin masih bisa disiasati. Akan tetapi, jika sudah dihadapan Allah SWT. Mau model apapun gak bakalan menghindar atau mensiasati sekecil apapun,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)