Malang Post – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, memastikan tak ada anggota Polri yang menjadi bekingan proyek galian C tambang pasir di Kabupaten Malang, Jatim.
Hal ini sekaligus menepis isu yang berkembang di sosial media, terkait dugaan adanya tambang pasir ilegal di wilayah Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Polres Malang tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum kegiatan ilegal.
Ketika mendapat informasi dugaan tambang ilegal, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Terkait isu tambang galian C di Desa Clumprit Kecamatan Pagelaran, kami pastikan tak ada anggota yang jadi backing,” jelasnya saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (22/7/2023).
Taufik menjelaskan, jajaran Polres Malang sudah turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi terkait informasi yang telah beredar luas di masyarakat.
Dari hasil penyelidikan diketahui memang terdapat sebuah alat berat yang tengah melakukan aktivitas pengerukan tanah di lahan kosong milik Subakti, warga Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran.
Lahan dengan kemiringan hampir 30° tersebut, selama ini hanya dimanfaatkan untuk menanam pohon jenis sengon. Pengerukan lahan dilakukan karena akan digunakan pemilik lahan untuk pembuatan sebagai kandang ternak.
Hasil pengerukan tanah di lahan pekarangan tersebut, lanjut Taufik, tidak untuk diperjual belikan melainkan dimanfaatkan sebagai tanah urug untuk pembuatan jalan bersama.
Rencananya, Subakti bersama warga lainnya sepakat akan membangun jalan di lahan pribadi yang akan diwakafkan sepanjang 100 meter dengan lebar 4 meter.
Jalan tersebut nantinya digunakan sebagai akses masuk ke lokasi kebun dan kolam pembibitan ikan lele milik warga yang selama ini hanya bisa dilalui jalan setapak.
“Kemarin Polres Malang sudah melakukan cek lokasi terhadap informasi tersebut, tidak ditemukan adanya galian C seperti isu yang beredar. Keberadaan alat berat digunakan untuk keperluan perataan jalan warga,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, aktivitas perataan tanah dilakukan sejak sekitar 5 hari lalu dengan menggunakan alat berat milik Subakti dan pengerjaan diperkirakan akan berlanjut hingga 10 hari ke depan.
Selain untuk tanah urug, hasil pengerukan juga dimanfaatkan oleh warga lain untuk keperluan pengurugan lahan tanpa dipungut biaya.
“Setelah ditelusuri, aktivitas pengerukan tanah bukan untuk tambang galian. Hasil pengerukan tanah dimanfaatkan untuk pembuatan jalan dan ada juga warga yang memanfaatkan untuk tanah urug, tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Malang. Untuk itu, dia berpesan agar segera melapor ke polisi jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal dan meresahkan masyarakat.
“Silakan lapor ke polisi jika ada tambang ilegal. Kita ada layanan polisi telepon 110 maupun whatsapp Soegab di 0811-482-000,” imbuhnya.
Selain itu, warga juga bisa langsung melapor ke Polres Malang jika ada permasalahan penambangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Segera laporkan, kami akan tindak lanjuti,” tegasnya. (u-hmsresma)