Malang Post – Pendistribusian Elpiji 3 Kg (Melon) di Kota Malang, ditekankan dan diawasi serius oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Peran serta dari Wali Kota Malang tersebut, ternyata membuahkan hasil nilai prestasi. Sutiaji menjadi satu-satunya Kepala Daerah, yang menerima penghargaan dari Kementerian ESDM RI, Kamis (13/07/2023).
“Untuk itu dibutuhkan kolaborasi dan bersinergi, dari para pihak terkait. Dan raihan prestasi penghargaan saat ini, bukan murni pribadi saya. Tapi atas keberhasilan semua para pihak,” kata Wali Kota Sutiaji.
Pihaknya dalam melaksanakan pengawasan Elpiji 3 Kg tepat sasaran di masyarakat. Menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada semua lapisan masyarakat. Utamanya bagi para penyalur (agen), sub penyalur (pangkalan) dan lainnya.
“Kita pun menerapkan pendataan langsung di lapangan. Siapa saja konsumen yang menggunakan Elpiji 3 Kg hingga sekarang. Sebab, terhitung 1 Maret 2023 lalu. Pendistribusian Elpiji 3 Kg tepat sasaran dimulai,” jelas dia.
Masih kata Sutiaji, tujuan dari itu semua, adalah memastikan peredaran Elpiji 3 Kg di lapangan. Agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak saja. Untuk mendukung dalam pengawasannya, sekaligus penguatan Elpiji 3 Kg tepat sasaran.
“Kami telah menyediakan aplikasi terkait pengawasannya. Yakni lewat sistem monitoring evaluasi dan koordinasi Elpiji tiga kilogram (Si Melon Ijo). Pada aplikasi itu, kita berkolaborasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas,” kata mantan Wawali Kota Malang 2013-2018.
Kolaborasi itu, menurutnya, untuk memudahkan monitoring dan pengawasan bersama. Terhadap peredaran Elpiji 3kg di masyarakat. Termasuk pengaduan dari masyarakat, aplikasi Si Melon Ijo ini menjadi solusinya.
“Tidak cukup disitu saja, kami bersama TPID Kota Malang, juga melakukan pemantauan serta pengawasan langsung di lapangan secara sidak. Ketika ditemukan penyimpangan atau pelanggaran. Kami tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai aturan regulasi yang ada,” tambahnya.
Terakhir, mesti dipahami dan diketahui bersama. Sebagaimana tertuang pada Perpres no.104/2007 dan no. 38/2019. Telah diatur di dalamnya tentang penyediaan dan pendistribusian Elpiji 3Kg. Diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
“Sehingga pengawasannya akan kami lakukan terus menerus dan berkelanjutan serta berkesinambungan. Karena hak masyarakat yang berhak menerimanya, harus dijaga dan dikuatkan,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)