Malang Post – Wali Kota Malang, Sutiaji meminta semua pengusaha, yang akan berinvestasi di Kota Malang. Sebesar apapun nilai kontribusinya. Aturan regulasi yang menyangkut ketentuan dan ketetapan perizinannya, wajib ditunaikan.
“Pelaksanaannya di lapangan, kami tekankan mesti dijalankan dengan baik dan benar. Sebagaimana persyaratan perizinan Andalalin yang ditetapkan kepada Mie Gacoan Sawojajar,” tegas Sutiaji, Jumat (23/06/2023).
Berkaitan hal tersebut, kata dia, studi Andalalinnya telah diajukan ke Dishub, pada Kamis (22/06/2023) kemarin. Selanjutnya, akan dikaji atau ditelaah secara mendalam bersama pihak terkait lainnya.
“Kami dari pemerintah tetap menanganinya, sesuai mekanisme dan profesional. Baik sisi akademisi maupun aturan regulasinya. Kami mohon sementara waktu tidak ada aktifitas di sana (Mie Gacoan Sawojajar),” tambahnya.
Disinggung aktifitas saat malam hari berlangsung beberapa hari di lokasi. Mantan Wawali Kota Malang 2018 – 2023 menandaskan, sepanjang itu bukan aktifitas bisnis usahanya. Pihaknya belum bisa memberikan tindakan (zona toleran).
“Terkecuali kita sudah punya bukti nyata, mereka telah melayani penjualannya. Baru kita ambil tindakan dengan penutupan usahanya. Demikian halnya, ketika terjadi pelanggaran di lapangan. Satpol PP harus menjalankan tugas dan fungsinya,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan, pengajuan studi Andalalin yang disampaikan Mie Gacoan. Akan dibahas atau dikaji kurang lebih sekita dua mingguan.
“Kita pastikan dikaji atau ditelaah dengan dalam dan tidak gegabah. Kami melibatkan para akademisi yang berkompeten. Bersama pihak-pihak terkait di dalamnya,” jelas Jaja, Jumat (23/06/2023).
Mengacu pada aturannya, sambung Jaja, mengimplementasikan amanat Permenhub nomor 17 tahun 2017. Sehingga pemenuhan persyaratan perizinan andalalin menjadi keharusan.
“Untuk itu, kami di sini bersifat hanya merekomendasikan. Bukan menentukan satu usaha bisa beroperasi atau belum. Izin selanjutnya ada di OPD terkait, kita limpahkan ke sana. Hasil keputusannya seperti apa, mohon waktu untuk membahasnya,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)