Malang Post – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menegaskan, terus berupaya mencari solusi terbaik menyusul kebijakan penghapusan pegawai kontrak per akhir November 2023 mendatang.
“Pasti (tidak menutup mata). Kami tetap berfikir keras bagaimana mereka (pegawai kontrak) bisa terselamatkan. Pada saat yang sama, kami juga akan melaksanakan apa yang ketentuan pemerintah pusat,” tandas Darmadi, di ruang kerjanya, Rabu (10/5) sore.
Ia mengakui, selama ini pihak dewan melalui komisi yang ada, begitu juga Pemkab Malang, telah melakukan pembahasan serius melalui rapat-rapat kerja untuk mencari solusi terbaik, atas penghapusan pegawai kontrak nantinya.
“Pemerintah daerah juga sudah pernah diundang pemerintah pusat, membahas serius solusi apa tepat untuk mereka. Aturan pemerintah (penghapusan pegawai kontrak) harus tetap dijalankan, tetapi bukan berarti nasib mereka diabaikan,” ungkap Darmadi.
Penyikapan terkait kelanjutan nasib pegawai kontrak ini, menurutnya juga menjadi masalah yang dipikirkan serius pemerintah pusat. Karena, juga menjadi problem di semua daerah.
Darmadi menegaskan, bukan berarti daerah hanya menunggu apa yang menjadi keputusan pemerintah nantinya. Sebaliknya, sama-sama melakukan upaya agar kebijakan penghapusan honorer ini semata-mata merugikan pegawai kontrak yang sudah ada.
Solusi terbaik yang akan dihasilkan, menurutnya tentu akan disesuaikan dengan kondisi fiskal yang ada di pemerintahan Kabupaten Malang.
“Tetap diupayakan ada solusi sesuai kondisi (keuangan) daerah. Setidaknya, untuk tahun ini kan sudah ditetapkan dari APBD, baik untuk kegiatan rutin maupun untuk gaji (honorer). APBD sudah mengcover penggajian mereka hingga akhir tahun,” tandas Darmadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah 7.200 lebih pegawai kontrak non-ASN di Kabupaten Malang menggantungkan kebijakan pemerintah atas kelanjutan status kepegawaiannya.
Sementara, sesuai SE Mendagri yang dikeluarkan sebelumnya, diharuskan batas waktu cut off (penghapusan) pegawai non-ASN per 28 November 2023 mendatang. (Choirul Amin)