Malang Post – Pemerintah melalui Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2023 akhirnya menetapkan biaya perjalanan Ibadah Haji 1444 H. Embarkasi Surabaya ditetapkan sebesar Rp 55.928.458.
Dikonfirmasi terkait biaya perjalanan haji, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Malang, Abdul Salam menyatakan, ketentuan soal haji yang dikeluarkan pemerintah sementara diatur dengan Kepres 7/2023.
“Yang dikeluarkan baru Kepres-nya. Ketentuan lain dari Keputusan Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji masih belum,” kata Abdul Salam, Ahad (9/4/2023) malam.
Menurutnya, Kepres RI Nomor 7/2023 tersebut hanya terkait besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BiPIH) dan Bpih masing masing Embarkasi se Indonesia. Termasuk embarkasi pemberangkatan haji Surabaya yang nilainya paling tinggi.
Sementara, lanjutnya, ketentuan Kementerian Agama nantinya banyak mengatur teknis persiapan hingga pemulangan CJH. Seperti, mekanisme pelunasan biaya, pembagian kloter pemberangkatan dan lain-lain.
“Kita tunggu (regulasi) yang pasti berikutnya, terkait mekanisme pelunasan, baik bagi jemaah reguler, khusus, PHD dan pembimbing dari KBIHU. Termasuk, ketentuan barang bawaan, bimbingan manasik, dan lainnya,” jelas Salam.
Dikatakan sebelumnya, saat ini ada sejumlah 1.940 calon jemaah haji (CJH) yang sudah masuk daftar tunggu pemberangkatan haji.
“Kuota kita sementara kemarin tercatat 1.940 CJH, itu yang masuk list (daftar tunggu) yang berhak melunasi (kekurangan biaya haji),” terangnya.
Siapa CJH yang berhak diberangkatkan haji tahun ini? Menurutnya, di Kemenag ada kebijakan jemaah gaji prioritas dan jemaah reguler.
“Sekarang kan, penyelenggaraan haji harus juga ramah lansia. Jadi, ada (prioritas) CJH dengan usia 65 tahun ke atas. Jumlahnya sekitar 10-20 persen dari daftar tunggu yang harus lunas biaya haji tersebut,” terangnya.
Semua CJH, lanjut Salam, punya hak mendapatkan bimbingan dan perlindungan, termasuk pelayanan kesehatannya.
Dalam setiap kloter jemaah haji, ada lima petugas yang ikut mendampingi dan melayani jemaah. Diantaranya, dua pendamping dan masing-masing satu dokter dan perawat. (Choirul Amin)