Malang Post – Bupati Malang, HM Sanusi mengungkapkan, keberadaan pengembang perumahan belum sepenuhnya mematuhi kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)-nya menjadi fasilitas umum Pemkab Malang.
“Ya itu (belum ada kepatuhan menyerahkan fasumnya). PSU terlambat (diserahkan) semua, sampai kita diwarning oleh KPK. Kalau penyerahan PSU-nya cepat, kan fasumnya bisa cepat kita bantu perbaikannya,” tegas Sanusi, Rabu (15/3) sore.
Ia meminta, para pengembang ini bisa secepatnya menyerahkan fasilitas umum untuk dikelola Pemkab Malang.
“Selama ini kan banyak di perumahan-perumahan itu jalannya rusak, tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa, karena belum diserahkan,” kata Abah Sanusi.
Dikonfirmasi, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar mengungkapkan, pengembang dikenai kewajiban sesuai Permendagri Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Akan tetapi, menurutnya pengembang perumahan tidak serta merta memenuhi komitmen kewajiban ini.
“Kami masih proses mendata, yang masih melaporkan secara administratif dokumen PSU baru sekitar 50 persen. Dan, baru 2-3 pengembang saja yang sudah menyerahkan fisiknya ke Pemkab,” jelas Budiar.
Padahal, pihaknya sudah mengingatkan berkali-kali kepada pengembang. Menurutnya, ketentuan dan aturan persentase fasum atau PSU yang diserahkan juga sudah diketahui.
Selain kewajiban menyerahkan PSU, kata Budiar, merujuk UU Cipta Kerja, maka pengembang juga berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
“Aturan yang tidak dipatuhi ini bisa berbalik arah (mengenai) pengembang sendiri nantinya. Karena, sudah jadi temuan dan kita sudah diingatkan BPK juga KPK dalam MCP (Monitoring Center for Prevention),” tandasnya.
Atensi terhadap pengembang mangkir ini juga menjadi pembahasan dalam rumusan pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda usulan Bupati Malang, dalam Rapat Paripurna DPRD di Kepanjen, Rabu (15/3/2023). (Choirul Amin)