Malang Post – Investor yang akan menanamkan investasinya di Kota Batu harus dibikin nyaman. Proses perizinannya jangan dibuat berbelit. Harus dipermudah bahkan dibantu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Sehingga investor tak pergi dan menanamkan investasinya di daerah lain.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, bagaimana investor mau masuk ke Kota Batu. Jika proses pengurusan izinnya sangat lama dan berbelit. Harus berproses lama dengan alasan OSS dan segala macamnya hingga tingkat pusat.
“Jika seperti ini terus tidak akan selesai. Biarkan mereka berinvestasi. Datangi mereka. Bantu lengkapi berkasnya. Maka investor akan semakin nyaman. Investasi meningkat,” tegas Aries, kemarin.
Sehingga proses investasi jalan dan proses perizinannya jalan juga. Tidak ada yang tertunda. Keduanya berjalan beriringan. Dinas terkait bertanggungjawab penuh soal perizinan. Memastikan jika prosesnya bisa selesai.
“Investor mau berinvestasi sekian miliar di Kota Batu. Tapi dihambat karena rumitnya proses investasi yang sangat luar biasa. Maka dari itu polanya harus dirubah. Mereka berinvestasi, sembari dibantu melengkapi administrasi. Datangi mereka, bantu siapkan berkasnya, kalau perlu dinas terkait yang membantu ngisi. Sampai dengan izinnya keluar,” jelas Aries.
Menurutnya jika hal tersebut dilakukan, maka proses investasi tidak akan terhambat. Semuanya bisa berjalan dan selesai dengan cepat. Dampaknya investor semakin nyaman berinvestasi di Kota Batu.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim Modal DPMPTSP Kota Batu, Bambang Supriyanto menambahkan, untuk meningkatkan angka investasi di Kota Batu, pihaknya telah memberikan sejumlah kemudahan bagi investor, seperti penerapan Online Single Submission (OSS).
“Dengan ketentuan investasi yang masuk tidak berbenturan dengan perundang-undangan yang berlaku. Misalkan lahan putih atau pertanian sesuai dengan RTRW tidak boleh dilakukan pembangunan,” ujarnya.
Kemudian agar investasi yang masuk tidak memberatkan dan saling menguntungkan investor dan masyarakat. Pihaknya telah menyiapkan Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Lekaono menyampaikan, dengan adanya payung hukum tersebut, membuat investor yang akan menanamkan investasi di Kota Batu lebih aman. Kemudian bagi warga Kota Batu agar tak hanya jadi penonton saja di rumahnya sendiri.
“Untuk Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah dilakukan pengesahan untuk keamanan investor. Sebaliknya untuk memberikan keamanan bagi warga Kota Batu juga telah dilakukan pembahasan Perda Ketenagakerjaan,” jelas Muji.
Perda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan berusaha dan penyesuaian konsep ketenagakerjaan, dengan relevansi perkembangan zaman saat ini.
Sedangkan, dalam Perda Ketenagakerjaan, nantinya investor dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelatihan bagi pekerja untuk peningkatan SDM. Selain itu juga wajib memprioritaskan warga Kota Batu sebagai bagian perusahaan tersebut.
“Lewat payung hukum tersebut, Pemda ingin investasi yang masuk tidak berakhir dengan adanya perselisihan, kecurigaan dan saling menghambat untuk pertumbuhan ekonomi yang semakin cepat antara investor dan masyarakat untuk Kota Batu,” tandasnya. (Ananto Wibowo)