Malang Post – Itensitas hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Malang, menjadikan Sungai Tundo dan Sungai Purwo di Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, meluap. Mengakibatkan air sungai menggenangi pemukiman warga.
Padahal kedua sungai tersebut, pada tahun 2022 lalu pernah menjadi aliran banjir bandang. Juga merendamkan rumah warga. Bahkan dua rumah warga hanyut terseret banjir bandang.
Meluapnya air Sungai Tundo dan Sungai Purwo, kata Kepala Desa (Kades) Pujiharjo, Hendik Arso, Rabu (15/2/2023), karena terjadi pendangkalan pada sungai, yang disebabkan banjir bandang tahun lalu. Sampai sekarang belum ada normalisasi atau pengerukan, karena semua saling angkat tangan.
Seperti Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, yang menyatakan, pengerukan sungai Tundo dan Purwo bukan kewenanganya. “Kedua dinas tersebut menyatakan jika kedua sungai tersebut kewenangannya Provinsi Jawa Timur (Jatim),” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, Dinas PUSDA Provinsi Jatim dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), hanya survei-survei saja. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Sehingga kemarin malam terjadi air sungai meluap ke pemukiman warga, karena pendangkalan sungai.
Sementara saat pihaknya ingin mengeruk sungai menggunakan Dana Desa (DD), tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan. Padahal jika tidak ada perhatian dinas terkait, akan terus terjadi air sungai meluap.
“Meski pengerukan sungai kewenangan Provinsi Jatim, namun PUSDA Kabupaten Malang membantu 100 bronjong untuk penahan plesengan sungai. Padahal yang dibutuhkan sebanyak 1000 bronjong.
Pernah diberikan bantuan dengan program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dari Provinsi Jatim, yakni berupa bronjong,” tutur Hendik.
Terpisah, Kepala BPBD Kabupaten Malang, Fuad Fauzi mengatakan, meluapnya air Sungai Tundo dan Purwo di wilayah Desa Pujiharjo, hingga kini belum ada laporan dari Kades setempat. Karena itu dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait meluapnya air kedua sungai tersebut. Sekalipun kedua sungai itu, pada tahun lalu menjadi aliran banjir bandang yang merendamkan rumah warga, bahkan telah menghanyutkan rumah warga, dan merusakkan rumah warga.
“Untuk pengerukan akibat pendangkalan Sungai Tundo dan Sungai Purwo, itu kewenangan BBWS Jatim. Dan jika terjadi pendangkalan sungai dan perlu adanya pengerukan sungai, maka aparat pemerintah desa mengajukan permohonan ke BBWS,” ujarnya. (Ra Indrata)