
Malang Post – Dandim 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H, M.Han menghadiri pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bidang tanah secara Virtual yang digelar oleh BPN Kota Malang, bertempat di Kantor Kelurahan Bakalankrajan Jalan Pelabuhan Ketapang 1 Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang, Jum’at (3/2/23).
Acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasang Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kelurahan Bakalankrajan Kota Malang mengambil tema “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” yang diikuti sekitar 50 orang.
Dalam sambutan Walikota Malang yang dibacakan Staf ahli pemerintahan Bidang komunikasi dan hukum Pemkot MalangTabrani S.H M.Hum menyampaikan Pemkot Malang dalam hal ini diamanatkan ke BPN ikut menyukseskan program Gemapatas dari pemerintah pusat, bahwa Gemapatas juga bertujuan untuk tidak terjadi permasalahan atas batas bidang tanah di masyarakat dengan wujud kepastian hukum.
Gemapatas juga sangat penting bagi masyarakat agar tidak terjadi tumpang tindih atas batas bidang tanah untuk menghindari atas konflik di masyarakat, jelasnya.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023, bahwasanya sebelum terhadap pelaksanaan pengumpulan data fisik atau pelaksanaan pengukuran wajib dilakukan penyuluhan dengan memberikan informasi mengenai pemasangan tanda batas pada masing-masing tanah terlebih dahulu, ujarnya.
Selesai acara virtual di kantor kelurahan Bakalankrajan dilanjutkan dengan penanda tanganan Mou antara Kepala BPN Kota Malang Muh. Rizal S.iT dan Pemkot Malang yang diwakili Staf ahli pemerintahan Bidang komunikasi dan hukum Pemkot Malang Tabrani S.H M.Hum, selanjutnya meninjau pemasangan patok tanah secara simbolis milik bpk. Mujiono.
Sementara Dandim 0833/Kota Malang mengapresiasi kegiatan pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) bidang tanah satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia guna mendapatkan kepastian/pengakuan hak kepemilikan tanah secara hukum.
Dengan Gemapatas ini diharapkan dapat meminimalisir konflik batas tanah sehingga tidak akan ada lagi permasalahan batas tanah karena masing masing hak atas tanah sudah jelas dan mempunyai kekuatan secara hukum, jelasnya. (*)