Malang Post – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengakui, proyek pengaspalan jalan, dianggarkan pada APBD Perubahan, sekitar September – Oktober 2022 lalu.
Namun pihak kontraktor pemenang lelang atau lewat penunjukkan langsung (PL) itu, baru bisa melaksanakan pekerjaannya pada Januari 2023. Alasannya, tidak mampu menyediakan bahan material (aspal).Proyek itu sendiri, tersebar lebih dari dua puluh titik lokasi. Di lintas kecamatan yang ada di Kota Malang.
“Memang benar DPUPRPKP telah menganggarkannya di APBD Perubahan, sekitar September – Oktober 2022 lalu. Setelah keseluruhan dokumen dan berkas SPK ditandatanganinya bersama,” katanya. Tapi karena adanya penundaan pekerjaan tersebut, lanjut Dandung, pihaknya memberikan kesempatan sekali lagi kepada rekanan. Dengan batas maksimal lima puluh hari untuk menyelesaikannya.
“Sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, tidak ada masalah. Apalagi semua sudah sesuai regulasi yang ada. Tidak sampai menyalahi aturan dan prosedur. Apalagi pengaspalan ini sangat dinanti masyarakat,” jawab Dandung.
Hanya saja, saat disinggung pemenang lelang atau lewat PL, tidak dilengkapi surat pernyataan kesanggupan atau kemampuan penyediaan bahan material, Dandung tidak menjawab tegas. Dia kembali berkilah, semuanya sudah sesuai prosedur. “Dalam proses pengajuan dan pengadaan pekerjaan pelelangan, sudah sesuai prosedur dan regulasi. Tidak ada yang non prosedural. Akan tetapi, kami akan mengevaluasinya,” tegas Dandung.
Sedangkan pihak kontraktor yang melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan tersebut, PT Piranti Utomo Makmur, milik Kuncoro. Yang berkantor di Gunung Sri Tajinan, Kabupaten Malang. Juga mengakui baru mengerjakan pengaspalan jalan itu pada Senin (16/01/2023) lalu. Meski proyek itu adalah pekerjaan tahun 2022 lalu. “Kami mengerjakan sepanjang 800 sekian meter. Saat ini akan menyelesaikan sisi utara. Yang sisi selatan sudah kelar. Perihal ketersediaan aspal, kami kurang tahu. Monggo ke pabriknya langsung,” ujar salah seorang pekerja, saat ditemui di lokasi Jalan Simpang Ijen (Bakorwil).
Terkait hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan, akan ada sanksi bagi rekanan. Karena terjadi keterlambatan. Pihak Inspektorat telah melakukan review. “Kami melihat itu pekerjaan yang belum selesai, mengingat DPUPRPKP telah memberikan jadwal pelaksanaannya,” ujar dia.
Sedang Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyebut, sepanjang mengikuti aturan atau sesuai, proyek itu bisa dilakukan. Namun, jika tidak sesuai dengan regulasi atau aturannya, jelas ada regulasi yang mengaturnya. “Ya monggo risiko ditanggung penumpang (sendiri). Karena kondisi dan situasi seperti ini. Apalagi ini menyangkut pelayanan publik secara terbuka. Kami berpikir Kadis PUPRPKP tidak akan berani melakukannya, jika sampai menabrak aturan,” ucap Made. (Iwan – Ra Indrata)