Malang Post – Mengakses aplikasi pajak saat ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Hanya dengan menggunakan perangkat smartphone atau laptop, segala urusan mengenai perpajakan dapat diselesaikan dengan pajak. Baik itu pelaporan maupun eFaktur pajak seperti yang akan dibahas pada artikel berikut ini.
Namun, sebelum mengetahui lebih dalam tentang aplikasi eFaktur Pajak yang akan kita bahas, lebih dahulu redaksi akan memberi penjelasan tentang apa itu faktur perpajakan? Menurut wikipedia, faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak milik perorangan atau badan usaha yang telah membayar pajak. Selain menjadi alat bukti, faktur pajak juga berguna untuk melakukan kredit pajak masukan.
Lalu, apa bedanya faktur dengan nota dan kwitansi? Di mana nota dan kwitansi, keduanya juga memiliki fungsi yang sama, yakni untuk alat bukti pembayaran. Perbedaan mendasar di antara nota dan faktur adalah bentuk transaksi yang dilakukan. Jika diperhatikan dari segi definisi, faktur adalah dokumen transaksi yang isinya adalah catatan penjualan yang diberikan pada pembeli. Di dalam faktur terdapat keterangan-keterangan mengenai berbagai pemesanan.
Sedangkan nota adalah alat bukti dari transaksi pembelian atau penjualan yang dilakukan secara langsung dan tunai. Tidak hanya itu saja, ada beberapa perbedaan lain di antara kedua jenis bukti pembayaran ini. Pertama, faktur adalah bukti pembelian dalam bentuk kredit, sementara nota adalah bukti pembayaran dalam bentuk jual beli secara tunai.
Faktur sebagai bukti transaksi memiliki 3 lembar, yakni untuk pembeli, penjual, dan yang ketiga untuk disimpan di dalam buku faktur. Untuk nota, ia hanya memiliki 2 lembar, di mana lembar pertama untuk diserahkan ke pembeli, dan nota lembar kedua untuk pihak penjualnya.
Apa Itu Aplikasi eFaktur Pajak Berbasis Online?
Sejak tanggal 1 juli 2015 silam, pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan peraturan untuk pengusaha kena pajak (PKP) untuk membuat faktur secara elektronik, atau eFaktur pajak sebagaimana tertera dalam peraturan DJP Nomor PER 17/PJ/2014. Apa itu eFaktur pajak? Simak langkah-langkah yang harus anda ketahui untuk membuat efaktur pajak di bawah ini.
Secara definisi, efaktur pajak atau faktur pajak elektronik ini merupakan faktur pajak yang dicetak melalui aplikasi secara otomatis. Pembuatan faktur secara elektronik ini dapat dihubungkan ke dalam program perpajakan lain seperti SPT elektronik, SPT Masa PPN dan dijadikan satu program di dalamnya. Anda juga dapat memanfaatkan mitra bisnis untuk menangani urusan perpajakan secara elektronik.
Namun, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi bagi Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan pembuatan efaktur pajak yang satu ini. Di antara unsur tersebut adalah adanya sertifikat elektronik, yakni memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan pajak secara elektronik. Kedua, harus memiliki aktivasi akun dan password untuk mengakses aplikasi e-Nofa. Ketiga, harus menerima aktivasi akun PKP.
Layanan berbasis elektronik efaktur pajak ini merupakan inovasi yang memudahkan bagi pengusaha. Manfaat yang mereka dapatkan adalah agar tidak banyak membuang waktu dengan mendatangi langsung kantor pajak. Pengusaha Kena Pajak setelah melakukan berbagai persyaratan dan memenuhinya secara lengkap, barulah bisa dengan mudah melakukan pelaporan secara daring atau online.
Namun, jika anda ingin mendapatkan layanan otomatis dengan software yang mudah diakses kapan saja dan di mana saja, anda bisa mengakses layanan mitra bisnis di Mekari Klikpajak. Dengan tarif layanan yang terjangkau, anda dapat mengakses fitur-fitur perpajakan yang menarik dan mudah untuk anda gunakan. Selain itu, anda bisa mendapatkan ebook dan penjelasan khusus mengenai perpajakan. Bahkan, anda bisa mendapatkan layanan kursus di Mekari University.
Layanan Software Efaktur Pajak Dari Dirjen Pajak
Bagi anda yang menginginkan software efaktur untuk perangkat komputer yang ada di kantor perusahaan maupun di rumah, anda bisa mengunduhnya secara langsung e-nofa yang ada di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Laman tersebut dapat anda akses dengan menuliskan tautan efaktur.pajak.go.id di peramban yang ada di perangkat anda.
Jika anda khawatir sistem operasi pada perangkat anda tidak kompatibel dengan aplikasi yang ada di laman tersebut, tidak perlu khawatir. Sebab, pihak Dirjen Pajak telah menyediakan berbagai macam versi yang dapat diakses oleh sistem operasi mulai dari Windows, Mac, Linux, dan Machintos. Selain itu, terdapat update versi dari Aplikasi efaktur pajak yang pertama kali, hingga versi update terbaru 3.2.
Untuk mengunduh aplikasi tersebut, seperti yang sudah dijelaskan pada awal, anda harus memiliki akun untuk masuk ke halaman e Nofa, dengan menuliskan nomor NPWP dalam kolom username. Jika anda tidak ingat kata sandi yang pernah anda buat sebelumnya, anda bisa mengetuk tombol lupa kata sandi dan mengikuti arahan selanjutnya. Pastikan untuk mencatat kombinasi kata sandi agar tidak terlupa, entah itu di dompet, atau di ponsel.
Sebagai tambahan, aplikasi efaktur 3.0 yang telah rilis secara nasional ini akan memberi banyak fitur yang dapat anda manfaatkan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak dalam situs resminya juga menyampaikan pengumuman bahwa pengguna aplikasi efaktur pajak ini perlu melakukan backup data, dikarenakan untuk menghindari terjadinya kesalahan database.
Selanjutnya, pengguna juga harus melakukan penyalinan database folder yang ada di aplikasi lama yang selanjutnya akan dipindah ke folder aplikasi efaktur yang baru. fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi versi 3.0 ini antara lain adalah prepopulated pajak masukan yang meliputi pemberitahuan impor barang, sinkronisasi, VAT refund, prepopulated SPT Masa PPN, dan lain-lain.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aplikasi ini, anda dapat menghubungi admin Kring pajak atau mengakses informasi langsung di situs pajak.go.id.
Manfaat Efaktur dan Jenis-jenisnya
Dalam bab ini, redaksi akan memberikan tambahan, bahwa sebenarnya tidak semua pelaku wajib pajak harus menggunakan faktur elektronik atau eFaktur pajak ini. Dengan kata lain, hanya beberapa kategori yang harus membuat faktur elektronik ini, yaitu PKP atau pengusaha kena pajak yang sudah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia secara resmi.
Jika melihat peraturan di dalam Undang-Undang no. 42 tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM, pengusaha kena pajak tersebut merupakan setiap pelaku bisnis yang memberikan barang atau jasa yang telah terkena pajak. Adapun manfaat faktur elektronik antara lain adalah:
- Untuk memudahkan pelaporan perpajakan
- Untuk mengendalikan sistem akuntansi
- Untuk mengontrol sistem yang berjalan di dalam perusahaan
- Sebagai dokumentasi yang mencakup pajak yang dibayarkan
- Sebagai alat bukti pungutan PPN
- Sebagai bukti pemotongan PPN
Nah, tidak jauh berbeda dengan penjelasan pada awal artikel, bahwasannya faktur elektronik ini memudahkan pengusaha kena pajak untuk menerbitkan fakturnya secara otomatis. Adapun penjelasan mengenai manfaatnya lebih detail ada di bawah ini.
Manfaatnya Untuk Pihak PKP Penjual
Di antara manfaat efaktur untuk PKP penjual adalah adanya jaminan keamanan identitas pribadi. Sebab, tanda tangan yang dibubuhkan berupa tanda-tangan elektronik. Selain itu, efaktur jauh lebih hemat ketimbang faktur dengan cara lama, tidak harus dicetak dalam bentuk kertas tertulis.
Manfaat lain dari penggunaan efaktur bagi penjual adalah lebih praktis. Mereka dapat membuat SPT masa PPN secara bersamaan. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama tersambung dengan koneksi internet yang baik
Manfaat Untuk Pihak Pembeli
Adanya proteksi yang lebih, memberikan rasa aman bagi pembeli dari pihak yang ingin menyalahgunakan faktur pajak yang tidak sah. Sebab, dalam faktur elektronik ini sudah lengkap dengan kode QR yang dapat dipindai secara instan hanya dengan smartphone biasa. Scanning tersebut dapat digunakan oleh pembeli untuk melakukan pemeriksaan informasi mengenai transaksi yang terjadi serta informasi-informasi yang lain.
Di dalam ranah bisnis, ada sebutan faktur komersial, di mana istilah tersebut memiliki makna yang tidak jauh berbeda dengan faktur pajak. Di dalam faktur tersebut, yang kini menjadi efaktur pajak, terdapat semua informasi mengenai segala hal terkait penjualan serta perhitungan pembayaran.
Jenis Faktur
Ada beberapa jenis faktur yang perlu anda ketahui, seperti di bawah ini.
Faktur Reguler
Faktur yang pertama adalah faktur biasa atau faktur reguler. Faktur ini memiliki fungsi untuk transaksi dengan sifat sederhana. Dengan kata lain, faktur jenis ini dapat digunakan ketika ada transaksi secara umum saja. Ia juga memiliki sistem pengaturan yang lebih sederhana di dalam kehidupan sehari-hari atau di dalam kegiatan jual beli barang dan jasa.
Faktur Proforma
Faktur kedua yakni faktur proforma yang merupakan faktur yang bersifat sementara. Faktur ini sering digunakan ketika sebelum menyerahkan barang secara keseluruhan. Artinya, faktur jenis proforma ini memiliki fungsi sebagai faktur pengganti. Sebab, barang yang diterima oleh konsumen tidak utuh, tapi setahap demi setahap.
Jika sudah sampai barang secara keseluruhan, maka akan digantikan oleh faktur biasa seperti yang sudah disebutkan pada poin sebelumnya.
Faktur Konsuler
Ketiga, ada jenis faktur yang terbit hanya untuk mencatat transaksi perdagangan dari luar negeri baik itu perdagangan ekspor maupun impor. Ia adalah faktur konsuler yang memiliki legalitas dari negara masing-masing. Terutama bagi negara tujuan pengimpor, mereka harus mengantongi legalitas tersebut.
Legalitas tersebut berupa atasi perdagangan, kantor konsuler serta legalitas dari kedutaan besar dari negara pengimpor yang tempatnya ada di negara pengekspor. Nah, untuk faktur pajak elektronik alias efaktur, pada dasarnya ada dua jenis efaktur. Yang pertama adalah faktur pajak pengeluaran dan faktur pajak pemasukan.
Faktur Pajak Keluaran
Untuk efaktur pajak pengeluaran yakni faktur pajak yang harus dibuat dari pihak pengusaha kena pajak atas penjualan BKP maupun JKP.
Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan elektronik pada pembahasan kali ini adalah faktur yang memiliki fungsi untuk mengkreditkan pajak masukan oleh PKP pembeli sebagai bukti potongan atau tarikan dari PPN.
Jenis lain selain efaktur pajak adalah faktur yang mencakup pajak gabungan, ada juga pajak standar, cacat, sederhana, faktur pajak yang dibatalkan, faktur pajak pengganti serta faktur pajak yang ditanggung.
Penutup
Kini telah hadir layanan software Mekari Klikpajak, yang membantu anda mengurus eFaktur Pajak dengan mudah. Dengan memanfaatkan Mekari Klikpajak, banyak manfaat yang bisa anda dapatkan.
Selain kemudahan dalam membayar E-Faktur, juga biaya yang sangat terjangkau dengan menggunakan software dari Mekari KlikPajak. Segera kunjungi website resminya dan nikmati berbagai fitur yang ada pada aplikasi ini.(*)