Malang Post – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas tanggapi upaya Tirta Kanjuruhan, yang melakukan langkah hukum. Dalam pemanfaatan air Sumberpitu, yang berada di wilayah Desa Duwetkrajan, Kecamatan Tumpang.
“Semua hal terkait dengan persoalan tersebut, bukankah sudah kita sepakati dan ditandatangani bersama, saat mediasi di Surabaya. Untuk diserahkan pada Legal Assintance Kejaksaan Tinggi,” ucap Muhlas, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/22).
Dengan diserahkan pada Legal Assintance Kejati Jatim tersebut, lanjut Muhlas, Perumda Tugu Tirta Kota Malang berkomitmen pada kesepakatan tersebut.
“Mengenai hasilnya adalah keputusan hukum juga. Yang artinya seluruh proses yang sedang kita tempuh bersama selama ini, secara substansi adalah sama yakni jalur hukum,” jelasnya.
Namun, Muhlas menegaskan, jika mau menempuh jalur hukum lagi, bukankah sama-sama berada dalam wilayah hukum yang sama dan muara hukumnya-pun juga sama yakni hukum Indonesia.
“Dengan begitu, apa gak sebaiknya kita tunggu saja hasil LA nya bagaimana. Sabar saja, kita tidak perlu khawatir. Kami akan taat hukum apapun keputusannya,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Perumda Tirta Kanjuruhan melakukan langkah hukum, atas pemanfaatan mata air Sumberpitu. Karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang, yang memanfaatkan mata air tersebut, hingga saat ini belum membayar kewajibannya kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Terlebih, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda Tirta Kanjuruhan dengan Tugu Tirta, telah berakhir masa kontraknya pada bulan November 2021 lalu dan hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar pemanfaatan mata air Sumberpitu itu.
Hal itu membuat Tirta Kanjuruhan harus menanggung biaya operasional pengambilan air, yang seharusnya ditanggung oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang. (Ra Indrata)