Malang Post – Satpol PP Kota Malang, berharap warga Kota Malang memiliki pemahaman dan kesadaran. Untuk mematuhi aturan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Yang ditetapkannya melalui Perda no.2 tahun 2012.
Guna mendukung upaya tersebut, Satpol PP mensosialisasikan peningkatan Trantibum, terhadap unsur masyarakat. Seperti, PKL, pelaku usaha karaoke dan cafe, panti pijat, PHRI, tokoh masyarakat. Dikuatkan lagi dengan unsur TNI atau Polri.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan, pada persoalan yang sepele, pihaknya berupaya memberikan edukasi dan teguran atau imbauan secara lisan. Ketika tatarannya disikapi secara bidang Trantibum.
“Tapi manakala bidang penegakan (PPUD), kami mesti berdiri secara profesional dan proporsional, sesuai Perda yang ada. Terlebih lagi, ketika bersinggungan dengan urusan lebih besar. Contohnya reklame atau pun bangunan gedung. Kami mesti tegas dalam melangkah dan penegakan di lapangan,” tambah dia.
Selain mensosialisasikan peningkatan Trantibum, pihaknya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat. Sebab di tahun mendatang, Perda Trantibum akan dilakukan revisi penyesuaian. Mengingat sudah berjalan sepuluh tahun.
“Harapannya dengan digelarnya sosialisasi peningkatan gangguan Trantibum ini. Masyarakat telah dan bisa memahami akan tugas dan fungsi (tusi) Satpol PP. Utamanya ketika di lapangan melaksanakan penertiban,” terang Heru.
Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menukaskan, sosialisasi peningkatan mencegah gangguan atau pelanggaran Trantibum, agar warga bumi Arema yang memiliki satu usaha, bisa paham dan mengerti sekaligus mematuhi aturan mainnya.
“Apa yang diamanatkan Perda no.2 tahun 2012, pelaku usaha maupun non usaha. Hendaknya bisa mematuhi sekaligus mencegah dari bentuk pelanggarannya. Sebagaimana disampaikan oleh pemateri dari Polresta Makota maupun Kejari setempat,” tukas Rahmat.
Pemateri dari Polresta Makota, disampaikan AKP Nur Wasis, tentang pencegahan dan penindakan hukum pidana gangguan Trantibum sesuai KUHP. Sedangkan, dari Kejari diwakili Abdul Rahman.
“Menyangkut pencegahan sengketa atau gugatan, bagi kalangan pelaku usaha atau masyarakat biasa. Bersinggungan dengan tindakan Trantibum di Kota Malang. Kalau Satpol PP lebih kepada arah kewenangannya, yakni pencegahan dan penindakan terhadap Perda,” ucap dia.
Sementara, dua orang peserta sosialisasi. Diwakili dari staf DP3AP2KB (Dinsos), Arista Kumala Dewi. Satu lagi, warga Sukoharjo, Klojen Kota Malang. Yakni Sunarsim. Mereka berdua mempertanyakan perihal penanganan ODGJ dan gepeng serta PKL di lapangan. (Iwan – Ra Indrata)