Malang Post – Rabu (26/10/2022), tim Satpol PP Kota Malang, turun yang kedua kalinya. Untuk mengkroscek perijinanan perumahan Mountain View City, yang ada di Bakalan Krajan, Sukun.
“Pertama kali, Satpol PP Kota Malang turun, kroscek soal keabsahan perijinanannya secara keseluruhan. Sekitar Juli 2022 lalu. Ketika itu ditemukan pengembang perumahan belum mengantongi ijin IMB atau PBG,” terang Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang, Karliono, Rabu (26/10/2022).
Karena belum mengantongi IMB atau PBG, lanjutnya, pihaknya waktu itu memerintahkan untuk membuat surat pernyataan penyelesaian pengurusan perijinannya (IMB/PBG) di dinas terkait.
“Bukan sekadar berjanji menyatakan penyelesaian pengurusan perijinannya, dalam waktu lima belas hari. Pada poin lain yang tercantum, disebutkan juga menghentikan sementara pekerjaan pembangunannya, sampai IMB/PBG terkantongi,” beber Karliono.
Manakala surat pernyataan tersebut belum terselesaikan, katanya, Satpol PP akan menindaklanjuti mekanisme lebih lanjut. Semisal, memberikan surat teguran tertulis 1 sampai 3.
“Surat teguran tertulis ke – 1, kita layangkan selama lima belas hari lamanya. Sekiranya masih belum menyelesaikan juga, melayangkan kembali surat teguran kedua kalinya selama tujuh hari. Dan terakhir, jika masih bandel diberikan surat teguran ketiga kalinya selama tiga hari lamanya,” papar dia.
Dari surat teguran tertulis itu, sebut dia, sekiranya masih bandel, bakal ada penindakan lebih serius lagi. Yakni menerjunkan PPNS (penyidik) Satpol PP, guna melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
“Baru nantinya akan langkah penyegelan di lokasi, sampai betul-betul mendapatkan sanksi jelas dari Pemkot Malang,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastiawan menegaskan, pihaknya siap memberikan pelayanan perijinan seluas-luasnya dan semaksimal mungkin. Termasuk penerapan pengawasan seketat-ketatnya.
“Segala proses perijinanan, pengurusannya dilalui secara prosedural. Demikian juga dilengkapi dengan segala persyaratan yang menjadi ketentuannya. Bagi warga yang akan memproses pengurusan perijinan usahanya dipersilakan,” tegas Arif.
Sementara, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menyampaikan, pihaknya mengakui adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengendalian di lapangan. Termasuk, Satpol PP juga memiliki kewenangan yang sama (pengawasan).
“Kami sebatas pengawasan dan pengendalian. Untuk penindakan itu ranahnya Satpol PP. Untuk itu, kedepannya, kami akan berupaya meningkatkan kualitas pengendalian dan pengawasan,” ujar Dandung, saat ditemui di DPRD, Selasa (25/10/2022).
Disinggung adanya pembangunan perumahan Mountain View City, yang belum mengantongi kelengkapan perijinannya secara keseluruhan, tapi bisa membangun belasan unit, menurut Dandung, bisa dianggap pelanggaran. “Sebab pembangunan secara aturan, harus mengantongi perijinanan terlebih dahulu secara keseluruhan. Baru mengerjakan proses pembangunan unit rumahnya,” tandas dia.
Dia menukaskan, pada aturan regulasi yang ada, belum tercantumkan ketika adanya pelanggaran pembangunan tanpa dilengkapi perijinanannya secara keseluruhan, harus mendapatkan sanksi denda. Selain bersifat efek jera, termasuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, saya kira tidak hanya di satu titik itu saja. Infonya terjadi di banyak lokasi di Kota Malang. Oleh sebab itu, kami akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait lebih intensif lagi. Selain didukung oleh peranan Satpol PP selaku penegak Perda,” tukasnya. (Iwan – Ra Indrata)