Malang Post – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dilirik oleh Pemkab Lebak, Provinsi Banten. Utamanya tentang pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Sekaligus cara meningkatkan, serta kiat suksesnya. Yang bakal diadopsi oleh Pemkab Lebak.
Kunjungan kerja Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya beserta rombongan,
disambut langsung oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Kepala OPD terkait. Di ruang sidang Balai Kota Malang, Rabu (19/10/2022).
Sutiaji menyampaikan, keberhasilan Kota Malang dalam meningkatkan PAD, dilaluinya dengan berbagai terobosan dan inovasi. Salah satunya dengan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD).
“Kota Malang dalam pembangunannya, bekerja secara kolaboratif. Peranan hexahelix, turut menjadi rule model Kota Malang. Termasuk kemandirian fiskal menjadi sangat penting. Terus didorong untuk penguatan PAD,” papar Sutiaji.
Kendala lazim dalam pengelolaan pajak daerah di Kota Malang, tambahnya, terus dibenahi dan ditingkatkan. Melalui penguatan dari berbagai sisi dan aspek. Adapun arah penguatannya, antara lain dengan optimalisasi teknologi informasi.
“Ditambah lagi dengan penguatan penegakan hukumnya dan reformasi administrasi perpajakan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Penguatan lainnya, kerjasama dengan instansi, serta optimalisasi peran serta wilayah dan lembaga kemasyarakatan,” beber dia.
Sementara penyesuaian dasar pengenaan, lanjut Sutiaji, inovasi kemudahan layanan bagi wajib pajak, serta intensifikasi dan ekstensifikasi. E-TPD menjadi satu upaya mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemda.
“Dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital, selama ini diterapkan di kota kami tercinta ini bumi Arema, yakni Kota Malang,” tambahnya.
Mantan anggota DPRD Kota Malang ini juga menyebutkan, bentuk atau jenis ETPD. Antara lain, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang secara Elektronik (E-SPPT). Open payment sebagai solusi pembayaran pajak daerah, melalui tempat pembayaran yang dikoordinir oleh bank persepsi.
“Ada pula e-BPHTB, bentuk pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik atau digital. Serta dikuatkan dengan e-TAX, sistem atau aplikasi perekaman transaksi wajib pajak secara online,” sebut Sutiaji. (Iwan – Ra Indrata)