Malang Post – Mulai besok, sepeda motor dilarang berhenti atau parkir sembarangan. Utamanya di depan SMAN 1, 3 dan 4 atau komplek SMAN Tugu Malang, hingga kawasan Bundaran Tugu Kota Malang. Yang membandel, terancam sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Makota.
Rambu tanda S dan P dicoret, bertanda larangan berhenti maupun larangan parkir, telah dipasang oleh Dishub dan Satlantas Polresta Makota, Selasa (11/10/2022).
Kondisi tersebut, tampaknya langsung menimbulkan pro dan kontra. Utamanya dari pihak yang berkepentingan. Diantaranya dari dua juru parkir, Bambang dan Budi. Yang mengaku sudah puluhan tahun parkir di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang.
“Kelanjutan nasib keluarga kami seperti apa nantinya. Kendati masih bisa parkir, tapi kan hanya kendaraan roda empat yang diparkir. Pastinya memiliki keterbatasan. Termasuk penghasilannya pun terbatas. Beda dengan parkir sepeda motor,” kata Bambang diamini Budi, saat berada di lokasi.
Sementara Waka Kesiswaan SMAN 4 Malang, Riris Andriani melihat, adanya parkir di badan jalan di depan sekolah ini, pastinya mengkhawatirkan banyak pihak. Disisi lain, siswa-siswi yang parkir di depan, juga melanggar tata tertib sekolah.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan kepada orang tua, agar putra-putrinya yang belum memiliki SIM C, dilakukan antar jemput atau naik angkutan umum ketika ke sekolah,” jelas Riris.
Siswa-siswi SMAN 4 Malang sendiri, disebutkan Riris, yang memiliki kelengkapan surat kendaraan, termasuk SIM C, sekitaran 200 orang. Kapasitas parkir di dalam sekolah hanya 200-an.
“Adanya pemasangan rambu di depan sekolah sini, ikut membantu menertibkan siswa sekolah yang melanggar tatib. Sekaligus meminimalisir kecelakaan bagi siswa,” ujar Riris.
Hal senada disampaikan Waka Sarpras SMAN 1, Joedwi Loeki S. Siswa-siswi yang parkir di depan sekolah, adalah yang tidak memiliki SIM C. Sehingga mereka terpaksa parkir di kawasan terlarang tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami bakal menggelar perekaman e-KTP. Nantinya para orang tua segera menguruskan SIM buat putra-putrinya. Agar mereka bisa parkir di dalam. Kapasitas parkir di SMAN 1 hanya 250 kendaraan, saat ini baru seratus kendaraan yang bisa parkir di lingkungan sekolah,” terang Joedwi.
Sementara, Kasatlantas Polresta Makota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna menjelaskan, tanda larangan berhenti dan parkir itu, dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Dishub Kota Malang. Serta dari hasil kajian Forum Lalu Lintas.
“Kami pasang di seputaran SMAN 1, 3 dan 4 Malang. Bagian dari upaya penataan parkir. Larangan ini khusus roda dua, untuk roda empat tetap bisa parkir. Tapi diperuntukkan bagi kendaraan para guru,” tutur Kompol Yoppi.
Untuk mendukung penertiban parkir di depan SMAN 1, 3 dan 4 ini, Satlantas Polresta Makota tengah menggodok MoU bersama pihak sekolah. Nantinya, ketika siswa-siswi dari tiga sekolah itu melakukan pelanggaran, akan dilakukan penilangan.
“Kami sudah informasikan kepada sekolah dan pihak sekolah akan memberlakukan sanksi atau penegakkan disiplin kepada siswa yang melanggar tersebut. Dan jukir tetap bisa beraktifitas berparkir di kawasan sini,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)