Malang Post – Keluhan pelanggan tetap UPT Metrologi Legal Kota Malang, SIMA Scales milik Sugiarto, warga Blimbing Kota Malang, berbuntut panjang. Bahkan saat ini sedang berproses di Mapolresta Malang Kota.
Sebagai produsen timbangan SIMA, Sugiarto mengaku mengalami pungutan liar (pungli), oleh UPT Metrologi Legal di Malang, sewaktu masih dikelola Jawa Timur. Padahal pihaknya sudah melakukan pembayaran resmi, yang dipungut juga oleh CV Teknik Timbangan, terlepas dari UPT Metrologi Legal.
“Ketika melakukan tera baru di UPT Metrologi Legal, saat itu dikelola Jawa Timur, saya diminta bayar dua kali. Pertama resmi sesuai aturan, kedua disuruh bayar lagi tanpa kwitansi. CV Teknik Timbangan juga memungut, tatkala melakukan tera ulang, dengan bukti kwitansi,” ungkap Sugiarto, usai dimintai keterangan di Sat Reskrim, Polresta Makota, Selasa (4/10/2022), kemarin.
“Pungutan liar itu, bukan terjadi sewaktu melakukan tera saja. Di luar peneraan, kami pernah dimintai oleh UPT. Dalihnya untuk keperluan gowes atau bentuk lainnya. Kisaran Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta,” beber Sugiarto.
Dengan kondisi tersebut, SIMA Scales berpikiran bukannya membantu. Atau memberikan dukungan agar produk dalam negeri ini, kian maju dan berkembang. Padahal produksi alat timbang SIMA Scales dan PERTIN dari Kota Malang ini, yang terbaik se-Indonesia.
“Malah seperti dijadikan ajang bisnis atau komersil terselubung. Kami mengalami pungli sejak 1980 (masa sekolah) hingga 2016 – 2017, saat mulai menyadari dipungli,” jelasnya lagi.
Bahkan, lanjut Sugiarto, pihaknya berkeyakinan sebelum 1980 itu, sudah ada (terjadi) aksi pungli. Dilakukan oleh oknum-oknum, ketika ia masih kecil tapi mengetahui akan hal itu.
“Paling akhir diikutip oleh UPT, oleh oknum berinisial S. Saya diminta sokongan dana sebesar Rp1,5 juta waktu itu jika tidak salah, sewaktu acara Gowes pada 2014,” papar Sugiarto.
Sehubungan adanya kasus ini, pihaknya berharap setelah kasusnya diungkap oleh Reskrim Polresta Makota, bisa memberikan efek jera bagi pelaku pungli dan premanisme. Setelah itu, Kota Malang menjadi tolok ukur dalam tertib ukur bagi standarisasi produsen atau perusahaan timbangan di Indonesia.
Sementara dalam pemeriksaan tersebut, Sugiarto mengaku harus menjawab sekitar dua puluh pertanyaan. Tidak jauh dari keluhan yang disampaikan lewat pengaduan tertulisnya.
“Materi pokok utama yang dibahas pun, masih berkaitan aksi pungutan tersebut. Khusus pungutan liar itu, ada tiga pertanyaan. Saya juga menyebut nama di dalam pertanyaan penyidik,” jawab Sugiarto kepada Malang Post.
Selain materi pokok, pihaknya juga ditanyakan perihal sejak kapan bermitra atau berlangganan dengan UPT Metrologi Legal maupun CV Teknik Timbangan. Semuanya disampaikan ke penyidik secara panjang lebar.
Terpisah, Kuasa Hukum CV Teknik Timbangan, Zahir Rusyad menghargai apa yang diupayakan oleh pihak pelapor (SIMA Scales), guna mendapatkan kepastian hukum.
“Kami segera mengkoordinasikan dengan klien, terkait pelaporan perkaranya tersebut. Sebagai warga negara yang baik, senantiasa taat dan hormat pada proses hukum. Manakala ada pihak yang melaporkannya untuk menyelesaikan masalahnya,” ucap Zahir.
“Sepanjang yang kami ketahui, sepertinya ini ada miskomunikasi saja. Sebenarnya bisa dibicarakan dengan duduk bersama, membangun komitmen yang baru. Mengingat pelaksanaan kalibrasi legal sudah berlangsung puluhan tahun. Baru sekarang saya dengar ada friksi, yang bagi saya ndak substansi,” tukasnya. (Iwan – Ra Indrata)