Malang Post – UPT Metrologi Legal di Malang, saat ini dikelola Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Sebelumnya dikelola oleh Jawa Timur. Pelayanan teranya, dipersoalkan pelanggan. Baik secara personal ataupun pungutan liarnya (pungli).
Salah satunya Sugianto, asal Blimbing. Pemilik usaha produksi timbangan “SIMA Scales”. Berlokasi di seputaran Penanggungan (Bethek), Klojen, Kota Malang. Yang menjadi pelanggan sejak UPT Metrologi Legal, dikelola Jawa Timur.
“Kami bermitra dengan UPT Metrologi sejak 1960 silam. SIMA Scales merasa dipungut secara berlebihan waktu itu (dikelola Jawa Timur),” kata Sugiarto.
Setiap melakukan tera, katanya, selalu membayar retribusi resmi. Jika timbangan jenis CB sebesar Rp15 ribu, TM Rp10 ribu dan jenis BBI sebesar Rp10 ribu.
“Tapi kenapa kami masih dipungut kembali oleh CV Teknik Timbangan, rekanan UPT dengan nilai sama. Bahkan sudah bertahun-tahun berani mengeluarkan kwitansi. Tapi tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” paparnya, Kamis (22/09/2022).
Namun dia mengakui, setelah UPT Metrologi Legal dilimpahkan ke Diskopindag Kota Malang, pungli tersebut tidak ada. Hanya saja, petugas repartir saat melakukan tera, selalu menyindir. Itupun masih ditambah dengan pelayanan yang kurang bersahabat.
“Kami kerap disindir oleh oknum-oknum tersebut. Bahasa Jawanya, mbok eleng lek mrene Iki disampekno nang bos-e. Gowo-gowo panganan ta opo ngono.”
“Kami juga merasakan, dalam pelayanannya, ada yang bersikap sewenang-wenang kepada pelanggan. Bahkan sampai rasis. Sempat saya tegur, tapi cuek saja,” beber dia dengan nada sedikit kesal.
Plt. Kepala Diskopindag Kota Malang, Slamet Husnan, ketika dikonfirmasi, mengaku menerima keluhan pelanggan UPT Metrologi Legal. Pihaknya terus memberikan pengarahan dan pembinaan kepada semua jajarannya, tanpa terkecuali.
“Seperti yang dikeluhan Pak Sugiarto, mereka pernah kita mediasi dan dipertemukan. Harapan keduanya saling membuka diri Tidak saling berebut siapa yang paling benar.”
“Kami berulangkali menekankan kepada semua PNS dan TPOK Diskopindag, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus dengan sopan santun dan ramah. Pembekalan baik secara aturan maupun SOP terus diberikannya,” jelasnya.
Hanya saja, terkait adanya pungli di UPT maupun pada rekanan, Diskopindag tidak mau terlibat dalam hal itu. Karena belum menjadi kewenangannya. Mengingat waktu itu, masih menjadi kewenangan UPT Metrologi Legal Jawa Timur.
“Kalau terkait petugas repartir saat ini bertugas di Diskopindag sebagai TPOK, kami pastikan tidak akan terjadi lagi. Sudah kami ultimatum secara tegas dan keras. Untuk tidak melakukan aksi-aksinya seperti dahulu. Kami terus melakukan upaya pengawasan,” terang Slamet.
Hanya saja, dia mengakui, saat ini masih kekurangan petugas tera (PNS). Karena Diskopindag hanya punya satu petugas tera berstatus PNS dan satunya lagi masih CPNS.
“Dalam waktu dekat, semoga Diskopindag bisa menghadirkan petugas tera dari Badan Metrelogi Bandung atau Jogjakarta. Minimal petugas tera di UPT adalah lima orang. Karena lainnya di UPT saat ini berstatus TPOK,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)