Malang Post – Babinsa Koramil 0833/04 Sukun Kelurahan Pisangcandi bersama pihak Cyber Mall terus melakukan pemantauan terhadap kegiatan dan aktifitas warga. Terutama dalam melaksanakan penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), di Cyber Mall Jalan Terusan Dieng 28 Kecamatan Sukun, Senin (15/8/2022).
Pemantauan dilakukan dengan cara mewajibkan warga yang akan beraktifitas di areal pelayan publik. Diwajibkan untuk melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi di tempat yang sudah disiapkan.
Serma Hariyanto mengatakan sebelum melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi warga juga diwajibkan untuk melakukan cek suhu badan selanjutnya di arahkan untuk scan barcode aplikasi peduli lindungi.
“Aplikasi Peduli Lindungi menjadi penting keberadaannya selama masa pandemi, terutama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujarnya.
Menurutnya, aplikasi ini berfungsi untuk melacak penyebaran Covid-19 sehingga partisipasi masyarakat sebagai user sangat penting. Dengan membagikan data lokasi saat bepergian sehingga akan mudah menelusuri riwayat kontak dengan pasien Covid-19.
“Kegiatan ini, juga merupakan upaya untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih mewabah,” jelasnya.(*)