Malang Post – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Daerah (RPBG), resmi diteken Ketua DPRD Kota Malang. Untuk disahkan menjadi Perda. Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi, sekaligus pendapat akhir Wali Kota Malang.
Pada rapat sidang paripurna, enam fraksi telah sepakat menyetujuinya. Sekaligus ditandatanganinya oleh Kedua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, di gedung DPRD, Senin (27/06/2022), kemarin.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah. Yang menyampaikan, pada intinya semua fraksi menerima dan menyetujui. Perihal Ranperda RPBG untuk disahkan menjadi Perda.
“Kesemuanya sesuai yang dibacakan oleh tiap fraksi. Mereka menerima dan menyetujuinya, sehingga segera disahkan sebagai Perda.
Namun begitu, melewati beberapa proses lagi. Sekiranya tidak ada kendala revisi, Ranperda RPBG ini segera mendapatkan nomor register dari Provinsi Jawa Timur,” jelas Rimzah.
Sementara Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, lewat perdebatan di panitia khusus (pansus), pada akhirnya DPRD menyetujui akan Ranperda RPBG tersebut. Apalagi keberadaan Ranperda ini, sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Utamanya pelaku property.
“Dan Wali Kota Malang, kami harapkan segera menyusulnya dengan pembuatan peraturan walikotanya (Perwal) sebagai penguatannya. Karena sudah memiliki kepastian hukumnya secara jelas,” kata Made.
Pada Perwal tersebut, DPRD akan lebih mudah mengawasi sekaligus memberikan koreksi revisi. Sehingga petunjuk pelaksanaan maupun teknis (juklak/juknis).
“Kami rasa akan lebih detail mengaturnya, sesuai retribusi biaya resminya. Dan biayanya jauh lebih murah, dibanding yang ada saat ini. Harapannya, Perwal bisa mendukung Perda RPBG, dan tidak bertolakbelakang,” bebernya.
Penyusunan Ranperda ini, lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan ini, pastinya bertujuan agar lebih tertib administrasi. Disisi lain, menekan agar tidak ada biaya lebih mahal. Atau tidak ada biaya di luar biaya resmi, yang nantinya diatur secara teknis lewat Perwal.
“Kami melakukan penyusunan ranperda ini, berlangsung satu bulan setengah dan penyusun ini tidak terlalu banyak perubahan.
Karena kami di sini hanya menyesuaikan aturan di atasnya. Utamanya menyangkut UU Citpa Kerja atau Omnibuslaw,” tambah Made.
Sementara, Wawali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menuturkan, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah disampaikan anggota DPRD. Apalagi Ranperda RPBG ini, telah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi.
“Lahirnya Ranperda ini tentunya akibat adanya UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Ditindaklanjuti dengan PP nomor 16 tahun 2021, sehingga Ranperda RPBG ini menyesuaikan peraturan di atasnya,” tutur Bung Edi sapaan Wawali.
Selain dari itu, menurutnya, diterbitkannya Perda RPBG ini, tentunya untuk peningkatan pelayanan masyarakat. Khususnya, menyangkut ijin mendirikan bangunan (IMB) di masyarakat.
“Dimana masyarakat Kota Malang dalam proses pengurusan ijinnya sudah wajib menggunakan sistem online digital. Upaya penyusunan ranperda ini tidak lain bagian penguatan sekaligus peningkatan layanan, menuju percepatan pembangunan,” pungkasnya. (Iwan – Ra Indrata)