Malang Post – Penertiban penyakit masyarakat (pekat), seperti kumpul kebo dan open BO, di pemondokan atau kos-kosan, maupun hotel, menjadi target sasaran. Sekaligus penertiban pajak atau perijinan. Banyak ditemukan oleh Tim gabungan terdiri Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perijinan (DPM-PTSP), Bapenda, Jumat (3/06/2022) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, tim gabungan di lapangan menemukan lebih dari lima pasangan sejoli, yang bukan pasangan suami istri sah.
Sewaktu ditertibkan di hotel dan pemondokan (kos), mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah resminya, yang dikeluarkan instansi terkait.
“Sehingga langsung kita amankan, untuk mendapatkan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi atas perbuatannya saat ini. Disisi lain, ada beberapa orang kita kenakan wajib lapor dan tipiring,” kata Heru.
Lanjutnya, tim gabungan menyisir beberapa kawasan yang sudah menjadi target. Seperti hotel di Jalan Zainul Arifin, kos-kosan di Jalan Wuni bersebalahan dengan Jalan Garbis. Juga kos di kawasan Perumahan Bukit Dieng serta Jalan Galunggung.
“Ada pula kawasan Perumahan Bukit Dieng. Mereka dianggap melanggar Perda 8/2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Yakni kedapatan dalam satu kamar, tapi bukan pasangan suami istri sah,” terang dia.
Sementara, beberapa tempat usaha dikenakan Perda 6/2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan. Perda 2/2015 soal pajak daerah, sekaligus Perda 11/2013 terkait penyelenggaraan kepariwisataan.
“Kami dapati belum membayar pajak, kendati sudah melakukan aktifitas usahanya. Ditambah lagi, perijinan yang dikantongi tidak sesuai fakta di lapangan. Kita undang untuk mengikuti tipiring pada akhir Juni 2022 nanti, dengan ancaman 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta,” bebernya.
Menurutnya, penertiban rutinitas ini berjalan beberapa kali dalam sebulan. Selain itu, juga berdasarkan laporan dari masyarakat sekaligus temuan dari intel Satpol PP itu sendiri di lapangan.
“Berdasarkan hasil penertiban di lokasi, alasan mereka saat dilakukan penertiban. Beraneka ragam alibinya, tapi ada juga masih terikat persaudaraan,” ucap Heru.
Pantauan Malang Post di lapangan, dari beberapa orang yang berhasil diamankan ke Mako Satpol PP. Di antaranya, F (24) asal Kota Batu dan D (19) asal Lawang Kabupaten Malang, kos di Jalan Wuni.
NA (23) asal Palembang, Mf (22) asal Jakarta, KS (26) asal Malang, Ta (25). Dan banyak lagi lainnya, turut diamankan kendati sebagai tamu kos, karena kedapatan sekamar dan bukan suami isteri sah. Penertiban berakhir pukul 01.30 dini hari, berjalan kondusif dan aman terkendali. (Iwan – Ra Indrata)