Malang Post – Juru bicara Forum Suara Masyarakat Madyopuro (FSMM), Kam Mastur menegaskan, keluhan warga soal pengurusan surat di Kelurahan Madyopuro. Baik surat kematian, keterangan usaha atau lainnya, ketika diurus sendiri, tidak bisa terselesaikan.
Satu contoh nyata, Surat Keputusan (SK) LPMK, hingga sekarang belum diterbitkan oleh Lurah Madyopuro. Hal ini menjadikan LPMK tidak bisa bekerja, sesuai kewenangan dimilikinya.
“Tidak adanya SK, kinerja LPMK akhirnya terhambat di masyarakat,” ucapnya.
Mastur menandaskan, agar proses surat bisa selesai, jika mengurus di kelurahan, harus memakai jasa orang lain. Entah pejabat atau orang yang biasa berada di kelurahan. Kendati agak lama, tapi terselesaikan.
“Jika hal tersebut dibiarkan, warga khawatir situasinya dapat memunculkan calo-calo bergentayangan,” tegas dia.
Suara keluhan dan kekecewaan warga Madyopuro, lanjutnya, terus bermunculan dan ditampungnya. Disuarakan melalui Forum Suara Masyarakat Madyopuro (FSMM), Kedungkandang Kota Malang.
“Kami meminta perhatian dan keseriusan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji. Mendengarkan keluhan warga Madyopuro, agar tidak membias kemana-mana,” bebernya.
Jika keluhan semacam ini dianggap remeh, khawatir mendorong warga melakukan aksi lebih besar lagi. Sebelum aksi demo, aksi mosi tidak percaya, tidak lama lagi segera diterapkan.
“FSMM melihat permasalahan Lurah Madyopuro ini, tidak sekali dua kali dikeluhkan warga. Sepertinya ini menjadi puncak kekecewaannya. Harapannya ada evaluasi dari Pemkot Malang (walikota). Bertujuan meredam gejolak masyarakat di bawah,” tambah dia.
Terpisah, Camat Kedungkandang, Prayitno menuturkan, pihaknya sudah memanggil Lurah Madyopuro, usai apel pagi. Kedepannya, harus ada perbaikan dan peningkatan pelayanan di masyarakat.
“Kami meminta semua Lurah di wilayah Kedungkandang, kerap bersilaturahmi dengan warganya. Guna mengetahui dan memahami persoalan di masyarakat. Disisi lain, Lurah dan Camat banyak membaur di masyarakat. Ketika tidak ada uruan di kantor,” tutur Prayitno.
Warga sendiri jika menemui kendala, bisa langsung menghubungi Lurahnya. Dengan harapan ada komunikasi langsung, dan bisa mengerti persoalannya.
“Sekiranya sudah diimplementasikan masih menemui kesulitan, mediasi para pihak perlu dilakukannya. Segala sesuatunya harus dikomunikasikan dengan baik, mencari solusi bersama,” sambungnya.
Selanjutnya, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto menginformasikan, surat dari FSMM sudah dilaporkan ke Sekkota. “Berikutnya kami masih menunggu arahan atau instruksi pimpinan,” jawab Totok.
Sekretaris Fraksi PKS, Ahmad Fuad Rahman menukaskan, “Kelurahan adalah tempat pelayanan, dan sifatnya mesti diutamakan. Sekiranya belum mampu memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, Pemkot sebaiknya melakukan perbaikan atau evaluasi,” tukas Fuad. (Iwan – Ra Indrata)