Malang Post – Resah terhadap pasangan kasmaran “terlarang”, massa di Gondanglegi, Jumat malam menghadang dan mengarak pria wanita ke Polsek Gondanglegi. Disebut terlarang karena keduanya masih memiliki pasangan sah.
Aksi massa ini terjadi Jumat (4/3/2022) pukul 20.30 WIB di Wates RT 39/RW 09 Desa Gongdanglegi wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Baru pulang berduaan keduanya langsung dihadang dan diarak massa.
Berdasar rilis Pers Polres Malang dan konfirmasi wartawan ke Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono, baik pria dan wanita ini sudah berkeluarga. Saat kejadian, massa tidak menggerebek keduanya dalam kamar melainkan menghadang keduanya usai pulang beli makan sate.
Terkait hubungan asmara keduanya warga Wates pun mengetahuinya dan berulangkali mengingatkan agar tidak berbuat lagi. Sayangnya, teguran warga justru tidak dihiraukan dan memicu kekesalan massa.
Dari kontrakan, ratusan meter sang pria dan wanita diarak hingga Mapolsek Gondanglegi, akhirnya keduanya mengaku. Di hadapan polisi Polsek Gondanglegi, keduanya mengaku telah menjalin hubungan selama 3 Tahun.
Pria sebut saja Kumbang (58) warga Gondanglegi Wetan masih memiliki istri. Begitu juga Kembang, bukan nama sebenarnya (44) juga masih bersuami. Walau berkeluarga, Kembang memiliki kontrakan.
Di depan polisi, Kumbang mengaku “tidak lebih dari berduaan” hari itu. Ia mengaku hanya menjemput wanita idaman lainnya itu untuk mencari makan sate di seputaran Kepanjen. Tidak berduaan tapi juga mengajak anak Kembang.
Sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya terkejut. Di depan kontrakan sudah banyak warga. Massa sempat membawa keduanya masuk kontrakan dan menginterogasi. Bersyukur kekesalan massa tidak berbuah main hakim sendiri. Keduanya lalu dibawa menuju Mapolsek Gondanglegi.
“Yang menangani UPPA Polres Malang. Kami hanya mengamankan bersama anggota,” ungkap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono kepada wartawan. Ya, kerumunan warga memang musti segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Tindakan mengamankan dan memberi himbauan agar massa tenang, sangat penting dilakukan pihak kepolisian. Hal ini untuk menjaga situasi agar aman dan kondusif serta meminimalisir adanya aksi provokatif yang berujung kekerasan. (yan)