Malang – Jelang akhir tahun 2020, kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang bukannya melandai. Namun, justru tancap gas dalam upaya meningkatkan kembali kepatuhan Wajib Pajak (WP). Gelaran Tax Goes to School secara daring pada Jumat (13/11) menjadi titik baliknya.
“Itu bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam aksi Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021,” ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Jumat (19/11).
Ade menambahkan, upaya-upaya itu sekaligus bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target 2020.”Antara lain dengan penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa. Karena, kami optimistis bahwa saat ini kami sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang,”kata Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Meski kinerja Bapenda menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus, masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.
Hingga pertengahan November 2020, Bapenda mencatat masih ada hampir 900 berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas. Ini karena berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh Bapenda nyatanya belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pemohon atau notaris/PPAT. Total 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp 11.280.942.908.
Ade mengimbau notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020.”Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021,” tegasnya.
Padahal, Pemkot Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP. Untuk pengurusan BPHTB, kini masyarakat bisa mengakses E-BPHTB, sehingga dapat dilakukan secara online. E-BPHTB lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas di masa pandemi Covid-19.
Begitu pula untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya, Bapenda telah menggelar dua kali program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI. Namun, belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh WP.
“Kawasan perumahan dan apartemen banyak yang masih menunggak PBB. Termasuk juga perumahan elit di jantung Kota Malang,” beber Ade.
Kepada Kasatgas Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, Edi Suryanto, pekan lalu Bapenda telah melaporkan progres SK penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tiga koridor jalan. Terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak. Total tambahan penerimaan juga telah diajukan dan tinggal mendapat persetujuan dari Walikota Malang.
Rabu (18/11), tim dari Bapenda mulai memasang stiker dan segel peringatan kepada sejumlah WP penunggak pajak parkir, hotel, resto dan air tanah.Umumnya, mereka sudah diberi surat peringatan. Namun, mereka tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Penindakan semacam ini bukan semata tindakan represif. Namun, lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. “Penindakan seperti ini rutin dilakukan dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Ir Yully Indriati, yang menuntaskan tugas terakhirnya di Bapenda.
Bahkan sebelum pandemi, Bapenda sudah rutin menggeber operasi dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL/satgas pajak internal. Secara berkala juga digelar operasi gabungan dengan melibatkan lintas instansi mitra Bapenda, seperti Satpol PP, kejaksaan negeri, Polresta dan Detasemen Polisi Militer.(ekn/Adv)