Malang Post — Bukan membela diri dan hanya sekali menusukkan pisau ke dada korban. Begitulah pengakuan MAK (31) tersangka pembunuhan, Minggu (7/11/2021) siang di depan Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono.
Gegeran berdarah itu terjadi Kamis (4/11/2021) jelang petang di depan toko busa Barokah Jaya, Jl Raya Panglima Sudirman, Kepanjen, Kabupaten Malang. M Subhan alias Memet (36) warga Jl Kawi Sukun meninggal akibat sekali tusukan fatal.
Singkat cerita, pukul 17.30 WIB, tersangka warga Jl Katu mengajak korban dan saksi Maskur serta Teteng, untuk minum miras. Meski berkumandang adzan dan warga sekitar menjalankan ibadah, keempatnya asik nenggak miras yang dibeli dari Toko Manis Kepanjen. Pukul 18.30, saksi Maskur lebih dulu pulang.
Siapa sangka, terjadi cekcok mulut antara korban Memet dengan tersangka. Saksi Usman sempat melerai. Namun tersangka justru merebut pisau dari tangan penjual pempek Palembang, yang saat itu sedang melayani pembeli.
Saksi berusaha melawan. Tapi tersangka merebutnya. Bersamaan itu, korban berusaha memukul tersangka. Pisau pempek pun dihunuskan. Fatal akibatnya.
“Ada selisih paham. Keributan. Sudah dilerai warga, tapi korban melawan dan tersangka mengambil pisau dari warung pempek. Ada pengaruh alkohol. Tersinggung, korban emosi dan tersangka ambil sajam. Satu kali tusukan. Bukan (bukan soal parkir.red),” ujar Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono sembari menegaskan, motifnya tidak terkait parkiran.
Hasil visum et repertum RSSA Malang. Tusukan sekali pisau itu, menembus dada hingga tiga tulang rusuk. Mata pisau juga merobek jantung sehingga terjadi penggenangan darah di dalam. Usai menusuk, tersangka kabur ke rumah saudaranya.
Penyelidikan Reskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen terselesaikan pukul 21.00 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Interogasi sempat alot hingga tersangka mengaku. Pasalnya, ia tak bisa menyangkal kesaksian warga yang melihat kejadian itu.
Nyaris dalam rilis pers, ia samar mengakui penyesalan. “Bukan Pak (membela diri?). Saya melerai Pak. Saya gini-giniin (pisau), kena itu. Saya menyesal Pak. Tangannya saya tangkis. Lalu (pisau–red) kena dia,” aku tersangka saat ditanya Bagoes.
Tersangka dijerat pasal 380 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. (yan)