Malang Post — Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Kabupaten Malang mengajak masyarakat agar kembali ke koperasi dan menjauhi pinjaman online, karena membahayakan, Sedangkan koperasi adalah soko guru ekonomi rakyat Indonesia.
Sumi Herni S. Psi, Komite Bidang Ketahanan Pangan dan Industri Dekopin Kab Malang menyatakan. Realita yang terjadi di masyarakat, banyak yang menjadi korban pinjol. Bahkan sampai ada yang rumah tangganya berantakan.
Ini lantaran pinjol belum bisa menjadi solusi tepat untuk permodalan usaha. Karena sistem pembayarannya setiap hari atau setiap minggu, bunganya pun cukup tinggi .
“Kebanyakan yang kondisinya kepepet, mengambil jalan pintas,” ujarnya.
Sebagai pegiat koperasi mengajak masyarakat atau pelaku-pelaku UKM agar peningkatan ekonominya lebih baik. Masuk menjadi anggota koperasi, karena dengan berkoperasi masih memiliki nilai-nilai luhur yang berorientasi dari, oleh dan untuk anggota.
Koperasi akan kembali bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan. Ada nilai kebersamaan dan keterbukaan. Tetapi kalau ke pinjol tidak ada toleransi lagi. Bahkan cenderung akan dipermalukan di medsos, jika kita ada kendala belum melunasi atau nunggak.
“Dampak pinjol biasanya akan ada dampak psikologis, tidak ada nilai gotong royongnya,” tegasnya.
Pihaknya sangat mendukung langkah Presiden RI dan Kepolisian yang melakukan langkah cepat dan tepat, untuk diperketat lagi. Jika hanya sebatas tak perlu bayar tagihan dan bisa lapor, itu masih ada kendala bagi masyarakat. Karena masih ada yang tak berani melakukannya.
Solusinya, adalah koperasi lebih memaksimalkan sosialisasi dan mengkampanyekan manfaatnya. Caranya, dengan menunjukkan bukti-bukti riil berkoperasi. Bisa memberi manfaat bagi semua anggota. Seperti kegiatan sosial, pembagian sisa hasil. Usaha (SHU) dan upaya-upaya pelatihan.
Dwi Indrotito Cahyono SH, Advokat dan Konsultan Hukum atau Pimpinan Kantor Hukum Yustitia Indonesia mengatakan. Pinjol ilegal harus dibubarkan oleh pihak berwenang. Bagi nasabah pinjol illegal, tidak perlu bayar tagihannya. Selanjutnya laporkan ke kepolisian terdekat.
“OJK mubazir dibentuk. Tidak ada kenerja riil bagi masyarakat,” tegasnya. (yon/yan)