Malang Post — Tiga bulan (Juli-Oktober) di kurung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nyatanya tak terlalu berdampak pada iklim investasi di Kota Batu. Dari target investasi sebesar Rp 450 miliar, saat ini sudah terlampaui. Karena pada awal Oktober lalu nilainya sudah tembus Rp 627 miliar.
Berdasarkan data yang di himpun, nilai investasi di Kota Batu mampu melampaui target pada setiap tahunya. Tahun 2019 lalu dari target investasi Rp 450 miliar terealisasi Rp 1,9 trilliun. Lalu di masa pandemi tahun 2020 lalu dari target yang sama, nilai investasi di Kota Batu masih tembus di angka Rp 1 trilliun.
Dari nilai investasi yang diperoleh hingga bulan Oktober sebesar Rp 627 miliar tersebut berasal dari dua sektor. Pertama melalui Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) meliputi perdagangan dan jasa, tanaman pangan, penginapan dan tempat makan kecil, nilai investasinya mendapat Rp 53,7 miliar.
Sektor ke dua didapat dari Non IUMK yang didalamnya meliputi industri pariwisata yang terdiri dari perhotelan tempat wisata, restoran, kafe dan semacamnya. Diketahui nilai investasinya mencapai Rp 573,5 miliar.
Kepala DPMPTSP-TK Kota Batu, Muji Leksono menyatakan pihaknya sangat optimis nilai investasi di Kota Bayu bisa kembali tembus di angka Rp 1 trilliun. Guna merealisasikan target tersebut, pihaknya telah menyiapkan beberapa program.
“Kami akan melakukan promosi, peningkatan pengawasan dan pengendalian serta membuat payung hukum tentang investasi di Kota Batu agar nilai investasi bisa kembali tembus di angka Rp 1 trilliun,” ujar Muji, Kamis (21/10/2021).
Muji menjelaskan, promosi yang akan dilakukan agar investasi di Kota Batu bisa mengalir semakin contohnya seperti dengan mengikuti pameran dalam setiap agenda pemerintahan, seperti Apeksi maupun non pemerintahan.
“Melalui promosi di pameran secara otomatis peserta yang hadir bisa mengkaji apa yang bisa diinvestasikan di Kota Batu. Apakah melalui sisi finansial, transfer knowledge maupun sebagai marketing,” bener dia.
Sementara itu, dari sisi wasdal pihaknya akan menggenjot pelaku usaha dalam hal kedisiplinan perijinan. Apakah setiap investor sudah memiliki ijin atau belum. Serta melalui wasdal bisa diketahui apakah investor sudah melaporkan nilai investasinya atau belum.
Agar investor mau menanamkan modalnya di Kota Batu, pihaknya saat ini telah menyiapkan payung hukum. Payung hukum tersebut untuk memastikan keamanan, kenyamanan dan kepastian investor. Begitu juga bagi mayarakat Kota Batu agar tidak menjadi penonton di rumahnya sendiri.
“Kami telah menyiapkan Ranperda Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang masuk dalam Propemperda 2021. Saat ini telah kami rancang dan menunggu pembahasan. Nantinya perda tersebut memiliki fungsi untuk menjamin keamanan investor,” imbuhnya.
Untuk kemudahan investasi di Kota Batu pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana dalam Perpres itu mengatur persyaratan investasi yang tertutup hanya 6 sektor saja. Sedangkan jika dibandingkan dengan Perpres 45 tahun 2016 terdapat 515 bidang usaha yang tertutup.
Pihaknya juga menekankan bahwa investasi yang harus masuk ke Kota Batu tidak hanya investasi fisik seperti membangun hotel. Tapi juga investasi permodalan maupun pemasaran. Teruma di lahan putih (pertanian) seperti di Desa Sumberbrantas.
“Untuk memudahkan investasi di Kota Batu, tahun depan kami memastikan akan memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP). Sesuai pembahasan akan ditempatkan di Gedung B Balai Kota Among Tani untuk memaksimalkan pelayanan seperti DPMPTSP-TK, Bapenda dan Dispendukcapil. Kemudian tahun berikutnya diikuti unsur dari luar seperti imigrasi, kepolisian, hingga perbankan,” urainya. (yan)