Malang Post – Resiko adiksi narkoba Sabu Sabu (SS) bisa masuk penjara dan berurusan dengan polisi. Seperti dialami pemuda Wagir. Kamis (23/9/2021) siang tampak berada di jeruji besi Polsek Bululawang.
Ia tersangka Dhoni Fando Handikha (23) warga Sukodadi Jamuran, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Ia disergap anggota Reskrim Polsek Bululawang, Jumat (3/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bululawang, Kompol Pudjijono SH menceritakan. Bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Wagir, seseorang mencurigakan dan diduga biasa memakai narkoba jenis SS.
Benar saja, penyelidikan memastikannya. Sore hari, petugas menyergap tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti. Tersangka yang mengaku sebagai pemasang spanduk diduga seorang pemakai.
Dari kamar tersangka, barang bukti disita berupa 4 poket Sabu, sebendel klip plastik, skrup sedotan, korek api, ponsel Oppo, gunting, solasi hitam, 10 batang sedotan plastik dan 2 botol hisap.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pelanggaran Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) pasal 117 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dibekuk saat berlangsung Operasi Tumpas Narkoba. (Santoso FN-Januar Triwahyudi)