Malang Post – Tersangka Habi Ramadlon (22) warga Dusun Ketawang RT 07/RW 01 Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Senin (6/9/2021) siang menghuni rumah tahanan Polsek Bantur.
Kamis lalu, ia hendak mengirimkan poketan pesanan. Sembari menunggu ia mampir di warung makan pinggir Pasar Wonokerto. Kaget dia lantaran polisi berpakaian preman menyergapnya.
“Kami amankan tersangka di daerah Wonokerto Bantur dan barang bukti sepoket isi kristal putih,” ungkap Kalolsek Bantur, AKP Slamet Subagiyo kepada DI’sWay Malang Post dalam sambungan ponsel.
Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui sebagai pemain baru. Kesehariannya disebut-sebut jadi pengangguran. Baru pertama kali ia ditangkap karena kasus narkotika. Sesal pun datang belakangan.
Tersangka pengedar dijerat dugaan pelanggaran pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. (yan)