Malang Post – Pemkab Malang menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 3. Penertiban dilakukan di Dau Kabupaten Malang. Penyegelan pun dilakukan. Lantaran ditemukan pelanggaran di beberapa kafe. Masih melakukan layanan dine in.
Namun, kafe tersebut kembali beroperasi. Saat ini, pihak Satpol PP Kab Malang sudah melakukan pemantauan.
Ini dibenarkan Sekretaris Satpol PP Kab Malang, Firmando Hasiholan Matondang. Ia mengatakan. Pihaknya tetap mengawasi perkembangan sejumlah kafe yang mulai beroperasi. Jika terbukti melanggar aturan PPKM Level 3, akan ditindaklanjuti lagi.
“Sesuai aturannya, ‘kan take away. Masih banyak pelanggaran. Beberapa kafe melakukan layanan dine-in. Ssaat operasi berlangsung, kami melakukan penyegelan. Dan memberikan surat peringatan,” ujar Firmando.
Kedepannya, beberapa kafe ini, jika masih melanggar, ijin usahanya akan dicabut. Peraturan terbaru, makan di tempat diperbolehkan. Maksimal 20 menit. Pihaknya kembali menggelar operasi.
“Tidak hanya menyoroti aturan makan di tempat 20 menit. Namun, dalam perkembangannya kita lihat juga. Apabila ada pelanggaran berupa kerumunan, akan kita beri sanksi,” tambahnya.
Ia menegaskan. Pihaknya akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan di sebagian kafe di daerah Dau Kabupaten Malang.
“Kami juga tetap mengawasi penerapan prokes. Apakah dilakukan oleh kafe di daerah tersebut,” pungkasnya. (yan)